Bisnis.com, JAKARTA – Kecelakaan kerja pada proyek konstruksi masih saja menjadi momok menakutkan dalam akselerasi pembangunan di Indonesia.
Bisnis bahkan merangkum dalam tujuh bulan terakhir terdapat 12 kecelakaan terjadi dalam proyek pengembangan infrastruktur. Teranyar, adalah kecelakaan kerja yang terjadi di proyek jalur ganda kereta cepat atau double-double track Jakarta—Bandung di kawasan Matraman, Jatinegara Jakarta Timur, Minggu (4/2/2018) pagi.
Dengan tingkat kecelakaan terbilang tinggi, lantas bagaimana dengan proteksi asuransi yang dapat diberikan pada proyek dan pekerja konstruksi?
Dody A.S. Dalimunthe, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menjelaskan setiap proyek konstruksi, terlebih yang berskala besar, akan memiliki polis dari asuransi contractor’ all risk atau CAR. Produk ini bisa memberikan jaminan dan perlindungan menyeluruh terhadap kerugian atau kerusakan pada kontrak pekerjaan, peralatan, dan perlengkapan lokasi konstruksi.
Tanggung jawab pemilik dan pelaksana proyek, ungkapnya, terhadap pihak ketiga atau publik yang mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan juga dijamin dalam produk ini.
“CAR akan melindungi capital proyek. Yang dimaksud capital proyek adalah bahan dan material proyek kalau mengalami kerusakan atau hilang selama konstruksi,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (6/2/2018).
Baca Juga
Dalam kontrak pekerjaan selain CAR, Doddy mengatakan biasanya pemilik proyek juga akan peminta pelaksana proyek untuk memiliki workmen compensation insurance atau WCl dan asuransi kecelakaan diri (personal accident/PA).
Proteksi pada pekerja proyek, jelasnya, dijamin dalam WCI atau PA. Selain itu, jelasnya, polis CAR juga dapat diperluas dengan perlindungan PA bagi para pekerja Proyek.
“BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menjamin risiko kecelakaan pekerja Proyek,” jelasnya.
Doddy mengatakan kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 44/2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 2, ayat 1, ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan keselamatan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati begitu, dia mengatakan bahwa proteksi wajib tersebut hanya berlaku pada kecelakaan pekerja selama jam kerja di hari kerja. Produk asuransi komersial, jelasnya, dapat memberikan perluasan proteksi bagi pekerja proyek pada kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja dan di luar hari kerja.
“Jaminan BPJS Ketenagakerjaan pasti standar mengacu ketentuan regulasi, sedangkan coverage WCI dapat dinegosiasikan oleh penanggung dan tertanggung,” jelas Dody.