Bisnis.com, JAKARTA – Aturan yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (Jamkesnas) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dinilai masih memberikan celah terjadinya penyimpangan terhadap peruntukkan dana kapitasi BPJS Kesehatan yang bersumber dari APBN.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, Kepala Daerah memiliki peluang memanfaatkan dana kapitasi yang masuk rekening dana kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan. Pendapatan yang dimaksud digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP.
Kepala Daerah menetapkan rekening dana kapitasi JKN pada setiap FKTP. Kepala Daerah juga menetapkan bendahara dana kapitasi JKN pada FKTP atas usul kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui PPKD.
Lebih lanjut, Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh bendahara dana kapitasi JKN pada FKTP. Aparat pengawasan intern pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan fungsional terhadap pemanfaatan dan pengelolaan dana kapitasi.
“Kepala Daerah masih memiliki peluang untuk utak-atik dana kapitasi. Jika membaca pasal 5, 6, 7, dan 8, SKPD Dinas Kesehatan sangat berperan. Anggaran kapitasi bagian dari anggaran SKPD Dinas Kesehatan. Demikian juga kepala daerah sangat menentukan di aturan tersebut,” katanya kepada Bisnis.com sebagaimana dikutip pada Selasa (6/2).
Baca Juga
Oleh karena itu, kata dia, pengawasan oleh BPJS Kesehatan tetap diperlukan guna memastikan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Masih ada celah di regulasi itu. Itu yang harus direvisi,” imbuhnya.