Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koasuransi Ekspor-Impor Barang Tertentu Dibentuk, Jasindo Pimpin Kongsi

Jasindo didapuk menjadi pemimpin koasuransi yang beranggotakan Reasuransi Indonesia Utama, Asuransi Kredit Indonesia dan Asuransi Ekspor Indonesia.
Asuransi Jasindo/jibi
Asuransi Jasindo/jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membentuk koasuransi untuk ekspor dan impor barang tertentu, sebagai buntut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.82/2017 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) didapuk menjadi pemimpin koasuransi yang beranggotakan PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Asuransi Ekspor Indonesia (Asei).

"Dalam rangka meningkatkan kapasitas [asuransi] dalam negeri [untuk ekspor dan impor barang tertentu], kami membentuk koasuransi internal BUMN, lead-nya Jasindo," kata Direktur Operasi Ritel Jasindo kepada Bisnis seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Selasa (3/4/2018).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, serta dihadiri pula oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Sahata mengatakan pihaknya menargetkan dalam waktu tiga bulan ke depan, koasuransi tersebut sudah bisa beroperasi. Pihaknya pun membuka peluang untuk mengajak perusahaan asuransi lain untuk bergabung dengan koasuransi tersebut, namun saat ini perusahaan asuransi BUMN menjadi prioritas.

Pembentukan koasuransi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan tarif asuransi ekspor dan impor barang tertentu. Oleh karena itu, perusahaan asuransi nasional terlibat. Selanjutnya akan dibentuk tim kecil untuk memenuhi tenggat 3 bulan pembentukan koasuransi. "Kami akan bikin tim kecilnya dan langsung koordinasi," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Permendag Nomor 82 Tahun 2017 mengatur kewajiban penggunaan asuransi dari perusahaan asuransi nasional bagi eksportir CPO dan batu bara, impor beras, serta impor barang pemerintah. Regulasi ini berlaku efektif 6 bulan setelah diundangkan atau Mei 2018.

Adapun petunjuk teknis tengah disusun Kementerian Perdagangan bersama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper