Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilikan SBN: Asuransi Syariah Masih Hadapi Sejumlah Kendala

Tingginya harga dan kelangkaan pasokan instrumen dinilai masih menjadi kendala bagi pelaku usaha asuransi syariah dalam memenuhi kewajiban pemilikan surat berharga syariah negara (SBSN).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Tingginya harga dan kelangkaan pasokan instrumen dinilai masih menjadi kendala bagi pelaku usaha asuransi syariah dalam memenuhi kewajiban pemilikan surat berharga syariah negara (SBSN).

Pemerhati industri asuransi syariah Erwin Noekman mengatakan sejauh ini pelaku asuransi syariah, baik perusahaan penuh full fledge maupun unit usaha syariah (UUS) di asuransi, kesulitan untuk membeli SBSN di pasar primer. Pasalnya, pelaku usaha tidak mampu memenuhi batas minimum pembelian instrumen tersebut.

Hal yang sama, jelasnya, terjadi dengan upaya asuransi syariah dalam membeli sukuk. Pelaku asuransi syariah diyakini tidak terlalu mampu bersaing dengan investor lain untuk membelinya di tengah kelangkaan instrumen tersebut.

“Pasokannya masih sedikit. Tidak jarang bahkan bisa bersaing dengan asuransi konvensional yang punya daya beli lebih kuat,” ujar Erwin kepada Bisnis, Kamis (19/4/2018).

Dia menilai sejauh ini juga masih ada kelangkaan sumber daya manusia (SDM) yang berfokus pada penataan investasi baik di perusahaan full fledge syariah maupun di UUS. Pasalnya, ada kecenderungan pada asuransi syariah untuk memanfaatkan SDM dengan pengalaman investasi konvensional.

Padahal, Erwin memandang ada perbedaan mendasar baik dalam tata kelola dan strategi investasinya.

“Di UUS, saya kurang yakin ada yang dedicated khusus untuk investasi, sehingga paling gampang tempatkan di deposito. Di full fledge, yang ditempatkan orang-orang yang naik jabatan atau promosi dari induk konvensionalnya dan tidak punya kesempatan belajar,” ungkapnya.

Selain itu, ada pula kecenderungan pelaku asuransi syariah untuk menempatkan dananya dalam jangka waktu tertentu di deposito lantaran ada hubungan resiprokal dengan perbankan. Kendati begitu, hal ini diyakini hanya menjadi faktor sekunder yang menghambat realisasi pemenuhan ketentuan tersebut.

“Ini rata-rata di asuransi umum syariah,” tambah Erwin.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2018 menunjukan masih ada sekitar 33 dari total 63 pelaku asuransi syariah, baik full fledge maupun UUS, yang belum memenuhi kepemilikan minimum SBN dan instrumen alternatifnya.

Untuk asuransi jiwa syariah, data itu menunjukkan masih ada sekitar 12 dari 30 pelaku yang belum mencapainya. Sementara itu, untuk asuransi umum syariah dan reasuransi syariah, masih ada 19 dari 33 pelaku yang masih di bawah batas minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper