Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB – KUMKM) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) dan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah guna menambah alternatif lembaga penjaminan dalam penyaluran dana bergulir.
Direktur Bisnis LPDB – KUMKM Iman Pribadi mengatakan saat ini agunan menjadi salah satu itu hangat dalam penyaluran dana bergulir kepada usaha kecil dan menengah (UKM).
Oleh karena itu, jelasnya, kehadiran lembaga penjaminan memang diperlukan dalam penyaluran dana pemerintah tersebut.
"Makanya hari ini kami MoU dengan Askrindo dan Askrindo Syariah,' ungkapnya di sela-sela focus group discussion (FGD) bertajuk Penyaluran Dana Bergulir Melalui Perusahaan Penyelenggara Fintech, Selasa (24/4/2018).
Apalagi, sambung Iman, pihaknya memang tengah berfokus untuk merealisasikan kerja sama dengan financial technology (fintech) atau peer-to-peer (P2P) lending agar mewujudkan misi penyaluran dana yang lebih inklusif. Isu terkait agunan itu pun telah dikomunikasikan dengan asosiasi fintech.
Iman menjelaskan sebelumnya pihaknya sudah menggandeng lembaga penjaminan lain, yakni Perum Jamkrindo. Namun, kemitraan dengan Askrindo dan Askrindo Syariah dinilai akan memberikan alternatif lembaga penjaminan.
"Atau pilihan lebih luas, termasuk kepada fintech nanti," ungkapnya.
Adapun, LPDB - KUMKM melakukan kerja sama dengan Askrindo Syariah untuk penjaminan langsung, monitoring, dan evaluasi, serta penagihan atas fasilitas pembiayaan dana bergulir.
Dengan Askrindo, lembaga yang berada di bawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini bermitra untuk pertanggungan asuransi kredit dan asuransi umum atas fasilitas pembiayaan dana bergulir kepada KUMKM.