Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Chubb Luncurkan Asuransi Kesehatan Malpraktik

Guna meningkatkan daya saing produk asuransi kesehatan, PT Chubb General Insurance Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan malpraktik atau Elite Medical Malpractice Insurance di Indonesia. Produk ini merupakan rangkaian solusi komprehensif yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik para praktisi yang bergerak di bidang layanan kesehatan dan medis.
Bisnis.com, JAKARTA - Guna meningkatkan daya saing produk asuransi kesehatan, PT Chubb General Insurance Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan malpraktik atau Elite Medical Malpractice Insurance di Indonesia. Produk ini merupakan rangkaian solusi komprehensif yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik para praktisi yang bergerak di bidang layanan kesehatan dan medis.
 
Tai-Kuan Ly, Direktur Utama asuransi umum Chubb Indonesia meyakini produk tersebut akan sangat dibutuhkan oleh nasabah, terutama dari kalangan medis. Dia mengatakan produk asuransi tersebut  telah mendapat persetujuan dari OJK dan siap untuk dipasarkan. Adapun ke depannya, Chubb berencana untuk memperbesar produk ini seiring dengan banyaknya pembangunan rumah sakit. 
 
"Peluncuran Elite Medical Malpractice Insurance ini terlaksana pada waktu yang tepat, mengetahui bahwa rencana Universal Healthcare Coverage [UHC] serta integrasi sejumlah skema asuransi kesehatan terkait yang dikelola oleh negara, akan segera diresmikan. Kami juga melihat adanya prospek untuk mengembangkan portofolio Elite Medical Malpractice Insurance dengan adanya rencana perluasan bangunan rumah sakit baik di sektor swasta maupun negeri," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (5/7/2018).
 
Lebih lanjut, dia menjelaskan, Elite Medical Malpractice Insurance memberikan pertanggungan terhadap klaim-klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga yang bersifat perdata, yang timbul dari tindakan, kesalahan atau kelalaian dalam memberikan layanan kesehatan profesional.
 
Selain itu, asuransi tersebut juga menanggung untuk biaya perwakilan hukum yang timbul secara langsung sehubungan dengan pemeriksaan formal terkait tindakan layanan kesehatan profesional.
 
Adapun objek pertanggungannya dari yang mewakili (vicarious liability) untuk dokter, konsultan, kontraktor, sub-kontraktor dan agen.
 
Tak hanya itu, pertanggungan juga diberikan terhadap klaim atau pemeriksaan yang timbul daripemberian layanan darurat pertolongan pertama oleh pihak yang memenuhi
syarat untuk memberikan layanan kesehatan (good samaritan acts).
 
"Pengalaman selama lebih dari 20 tahun di industri ini, secara positif memposisikan kami sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan sektor jasa layanan kesehatan di Indonesia saat ini dan untuk masa yang akan datang. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan mitra-mitra kami untuk menganjurkan dan menginformasikan kepada komunitas layanan kesehatan tentang pentingnya mencari pertanggungan asuransi yang terbaik di kelasnya guna menjaga reputasi dan profesi mereka," tuturnya. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper