Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merger dengan Chubb Life, OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Cigna

OJK menyatakan telah mencabut izin usaha asuransi jiwa PT Asuransi Cigna seiring mergernya perusahaan tersebut dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia.
Asuransi Cigna/Istimewa
Asuransi Cigna/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut izin usaha asuransi jiwa PT Asuransi Cigna. Pencabutan itu seiring dengan penggabungan usaha (merger) dengan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa sehubungan penggabungan usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia,” kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2023 sebagaimana dinyatakan dalam akta penggabungan (merger) Nomor 07 tanggal 3 Februari 2023, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09.0061485 tanggal 3 Februari 2023.

Lebih lanjut, sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia, maka PT Chubb Life Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan.

“Termasuk kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Asuransi Cigna sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur Chubb Life Insurance Indonesia Kumaran Chinan menyatakan bahwa mayoritas karyawan Asuransi Cigna bergabung menjadi karyawan Chubb Life Indonesia.

"Adapun karyawan yang tidak bergabung dengan Chubb Life Indonesia didukung dengan beragam penawaran yang telah dirancang untuk membantu transisi karier mereka," kata Kumaran kepada Bisnis, Kamis (16/2/2023).

Di samping itu, Kumaran menuturkan pemegang polis Asuransi Cigna juga tidak mengalami perubahan dalam syarat dan ketentuan polis yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Asuransi Cigna maupun Chubb Life Indonesia.

"Seluruh ketentuan polis asuransi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Cigna akan tetap berlaku dan akan beralih secara hukum kepada Chubb Life Indonesia," ujarnya.

Kumaran meyakini bahwa penggabungan kedua perusahaan menjadi PT Chubb Life Insurance Indonesia akan memperkuat kehadiran Chubb di Indonesia.

"Penggabungan ini akan menghadirkan lebih banyak SDM [sumber daya manusia] berbakat, beragam produk dan layanan inovatif kepada nasabah dan mitra distribusi kami untuk dapat mengoptimalkan kinerja 2023," jelasnya.

Selain itu, aksi merger tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kemampuan produk dan layanan perusahaan agar lebih baik lagi dalam memenuhi kebutuhan nasabah dan mitra distribusi di Indonesia.

"Kami yakin Chubb Life Indonesia akan melayani nasabah dengan lebih baik melalui pengembangan penawaran produk dan teknologi digital yang didukung oleh underwriting dan layanan klaim Chubb yang terkemuka," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper