Bisnis.com, JAKARTA—Kontribusi kredit pemilikan rumah (KPR) terhadap produk domestik bruto masih sangat kecil. Padahal, sektor tersebut bersinggungan dengan 174 industri lain sehingga relaksasi perhitungan uang muka kredit diharapkan mengerek permintaan konsumen.
Segmen kredit properti terutama kredit pemilikan rumah atau KPR diyakini Bank Indonesia potensial untuk dipacu tumbuh lebih agresif.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Fillianingsih Hendarta mengatakan, keputusan bank sentral melonggarkan loan to value yang aturannya akan keluar resmi per 1 Agustus 2018 merupakan upaya untuk mendorong perekonomian domestik.
“Pasalnya ada 174 industri terkait properti. Pelonggaran LTV 2018 ini kami berusaha mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti. Kami menilai segmen kredit ini [KPR] masih punya potensi untuk dikembangkan,” tuturnya, di Jakarta, Kamis (12/7).
Potensi yang disinggung BI itu mengacu pada rasio KPR terhadap PDB relatif masih rendah, yakni sebesar 2,9% sepanjang tahun lalu. Adapun, pertumbuhan KPR per Maret tahun ini tertinggi setelah Filipina dengan nilai penyaluran US$32,3 juta.
Bank sentral menyebutkan siklus pembiayaan KPR di Tanah Air belum mencapai puncak. Berdasarkan analisa BI dengan pendekatan short term cycle, siklus pembiayaan properti per kuartal I/2018 berada dalam fase akselerasi yang belum menyentuh puncak.
Fillianingsih menuturkan, asumsi BI bahwa kredit properti tetap potensial juga dengan mempertimbangkan tiga hal a.l. penawaran, permintaan, dan pengembang. Selain itu, kemampuan debitur juga terbilang tetap baik.
“Properti ini memiliki efek pengganda besar dalam pertumbuhan ekonomi. Maka, kami perlu menyesuaikan kebijakan makroprudensial kami, yakni dengan melonggarkan LTV dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Relaksasi LTV yang beleidnya akan diluncurkan pada bulan depan akan menjadi kebijakan BI yang kelima terkait dengan isu yang sama. Pertama kali kebijakan makroprudensial soal LTV dirilis pada 2012 berlanjut kepada penetapan rasio LTV berjenjang pada 2013 kemudian pelonggaran pada 2015 dan 2016.
Berkat kebijakan relaksasi LTV oleh BI, wacana terkait program uang muka KPR 0% kini hangat diperbincangkan. Yang pasti, supaya dapat menikmati pelonggaran loan to value ini syaratnya bank bersangkutan memiliki NPL net di bawah 5% dan NPL gross di bawah 5%.