Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan reasuransi memperkirakan pertumbuhan premi bruto bakal melambat di akhir 2018, seiring dengan efek dari retensi wajib dalam negeri yang diatur melalui POJK 14/2015 tentang retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri akan mulai stabil.
Presiden Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) Robby Loho memperkirakan pertumbuhan premi bruto tidak melampaui 15% pada tahun ini atau melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada tahun lalu.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2017, pertumbuhan jumlah premi bruto Marein pada 2017 sebesar 17,8%. Jumlah premi bruto pada 2017 sebesar Rp1,45 triliun, meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp1,23 triliun.
Baca Juga
Adapun, premi bruto pada semester I/2018 sebesar 878,27 miliar. Perolehan ini naik 13,92% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp770,97 miliar.
Sejumlah faktor menjadi penyebab atas pertumbuhan yang diperkirakan melambat pada akhir tahun ini. Dia menjelaskan, sesi dari ceding company, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, berkurang karena faktor tarif yang rendah dan engineering fee yang tinggi. Sebagai informasi, Ceding Company atau Ceding Office atau Cedant biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi.
"Dan ada yang memakai net rate untuk placement ke reasuransi," tuturnya, Senin (24/9/2018). Terkait engineering fee yang tinggi, kata dia, perlu ada kebijakan yang menjadi solusi atas isu engineering fee tersebut.