Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI: Tidak Ada "Zombie" yang Mendaftar Asuransi Lagi

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia meyakini ke depan tidak ada lagi orang meninggal yang didaftarkan di perusahaan asuransi jiwa.
Ilustrasi: Penggunaan e-KTP menghindari kemungkinan orang yang sudah meninggal atau diistilahkan dengan zombie terdaftar sebagai peserta asuransi./Jibiphoto
Ilustrasi: Penggunaan e-KTP menghindari kemungkinan orang yang sudah meninggal atau diistilahkan dengan zombie terdaftar sebagai peserta asuransi./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia meyakini ke depan tidak ada lagi orang meninggal yang didaftarkan di perusahaan asuransi jiwa.

Ketua Bersama AAJI Maryoso menerangkan sebelumnya kasus orang meninggal yang didaftarkan asuransi kerap terjadi.

Menurutnya, dengan adanya perjanjian kerja sama antara AAJI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI) kasus tersebut akan berkurang.

Sebelumnya, AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri  menyepakati kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik.

Dengan kerjasama ini, pelaku usaha asuransi dan AAJI dapat memverifikasi data nasabah asuransi dan identitas calon agen pemasaran perusahaan berlisensi. Big data yang dimiliki dukcapil akan memudahkan mobilitas pemantauan data secara cepat oleh perusahaan asuransi.

“Dengan kerja sama ini kita bisa meminimalkan risiko, meningkatkan profit, dan yang jelas tidak ada zombie yang mendaftar lagi,” kata Maryoso di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah menerangkan saat ini terdapat 1.127 lembaga yang menggunakan data kependudukan Dukcapil. Dia meyakini angka ini akan terus bertambah mengingat pentingnya single indentity.

Zudan menambahkan kerja sama ini  mempermudah nasabah dalam hal pengumpulan berkas untuk mendaftar asuransi, karena hanya cukup menggunakan NIK e-ktp.

Bagi pihak asuransi, semua data yang dibutuhkan sudah muncul hanya dengan memasukan NIK e-KTP, termasuk status nasabah masih hidup atau sudah meninggal.

“Saya berharap dengan ini risk bisa ditekan seminimal mungkin. tidak ada lagi orang yang sudah mati diminta asuransi,” imbuhnya.

Meski proses pendaftaran asuransi semakin mudah, Zudan meminta perusahaan asuransi hanya melayani nasabah yang mendaftar menggunakan e-KTP.

Alasannya, data kependudukan Dukcapil hanya mencakup warga yang telah memiliki e-KTP.

Bagi Dukcapil kerjasama ini akan memudahkan pemerintah dalam mendata pertumbuhan penetrasi keuangan di industri keuangan nonbank.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper