Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati penundaan pelaksanaan aturan co-payment asuransi kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025.
Menanggapi keputusan tersebut, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan pihaknya sedang menunggu arahan lebih lanjut dari otoritas.
"Saat ini Prudential Indonesia tengah menunggu arahan lebih lanjut dari OJK dan menghormati setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh regulator dan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Karin kepada Bisnis, Senin (7/7/2025).
Karin menegaskan bahwa Prudential Indonesia terus berkomitmen secara konsisten melakukan edukasi asuransi dan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan sesuai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, baik itu co-payment ataupun kebijakan lainnya yang mendukung pelindungan nasabah secara menyeluruh.
Sejatinya SE OJK yang mengatur co-payment berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Namun, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada Senin 30 Juni 2025 menyepakati bahwa SE OJK ditunda sampai dengan ditetapkannya aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Karin mengatakan Prudential Indonesia percaya bahwa kolaborasi antara pemangku kepentingan dapat mewujudkan ekosistem kesehatan yang optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat, termasuk untuk industri asuransi.
Baca Juga
"Ini sejalan dengan fokus dan komitmen Prudential Indonesia untuk menjadi mitra dan pelindung tepercaya bagi nasabah di setiap fase kehidupan, untuk masa depan," pungkasnya.
Adapun hadirnya SE OJK Nomor 7/2025 dilatarbelakangi oleh kondisi inflasi medis yang menyebabkan klaim kesehatan melonjak. Hal tersebut membuat premi asuransi kesehatan melonjak signifikan menyesuaikan klaim yang dibayar. Untuk itu, adanya aturan co-payment diharapkan bisa meredam gejolak klaim dan pada akhirnya kenaikan harga premi asuransi kesehatan bisa ditahan.
Adapun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat dalam dua tahun terakhir beberapa perusahaan asuransi jiwa menaikkan premi asuransi kesehatan mereka. Lonjakan tersebut berkisar antara 30% hingga 100%.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah meminta perusahaan asuransi melalukan simulasi skema co-payment. Dengan skema bagi risiko ini, nasabah asuransi wajib menanggung 10% dari total klaim dengan batas maksimal Rp3 juta untuk klaim rawat inap dan Rp300.000 untuk klaim rawat jalan.
"Kami sudah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan simulasi bagamana premi sebelum atau tanpa co-payment dan ada co-payment. Secara analisis untuk premi yang dengan co-payment itu lebih murah," kata Ogi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (30/6/2025).