Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menjalani voting persetujuan perdamaian pada Kamis (25/10/2018), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Jumat (26/10/2018).
Pada voting perdamaian dalam rapat kreditur yang digelar hari ini, disimpulkan bahwa 61% kreditur tidak menyepakati perdamaian. Jika dirinci, sebanyak 51% atau 186.320 suara dari kreditur separatis dengan total tagihan Rp3,72 triliun menyatakan tidak menyetujui perdamaian. Sebanyak 39% atau 144.328 suara menyetujui perdamaian, dan 10% diantaranya atau 36.498 suara menyatakan abstain. Adapun total seluruh suara berjumlah 372.360.
Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas memutuskan suara abstain dimasukkan ke kelompok tidak setuju. Sehingga jika ditotal, 61% kreditur separatis tidak menyepakati perdamaian, dan berarti pula menginginkan SNP Finance dipailitkan. Ada pula suara dari 8 kreditur konkuren dengan total tagihan Rp232,33 miliar dan hak suara sebanyak 23.234. Seluruh kreditur konkuren menyetujui perdamaian.
"Jadi hanya dua kreditur kita, konkuren dan separatis. [Hasil voting] Sudah memberi gambaran hasilnya seperti apa, tetapi saya tidak akan memberikan konklusi," kata Pengurus PKPU SNP Irfan Agashar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Diketahui, perdamaian akan tercapai dengan hasil persetujuan sebanyak dua per tiga total suara. Artinya SNP Finance membutuhkan 248.240 suara dari kreditur untuk mencapai kata damai.
Pada sidang putusan hari ini, majelis hakim akan menentukan nasib pailit atau tidaknya SNP Finance.
Sekretaris Perusahaan Ongko Purba Dasuha enggan banyak berkomentar atas voting yang dilakukan pada hari ini.
"Tunggu besok saja ya, hari ini belum ada konklusi, baru pemungutan suara," katanya saat diminta tanggapan.