Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan BPJS Kesehatan: 3 Peraturan Dibatalkan MA, Ini Langkah Manajemen

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyiapkan opsi lain untuk mengatasi defisit setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (15/8)./JIBI-Nurul Hidayat
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (15/8)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyiapkan opsi lain untuk mengatasi defisit setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA membatalkan tiga peraturan terkait dengan layanan pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik, pada Kamis (18/10/2018). Adapun permohonan uji materi itu diajukan oleh Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) pada Agustus lalu.

Seperti diketahui, peraturan tersebut untuk penyesuaian manfaat BPJS Kesehatan dalam rangka menekan defisit berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.

Harapannya bisa dilakukan efisiensi dalam layanan operasi katarak, rehabilitasi medik seperti fisioterapi, dan pelayanan bayi lahir normal pada persalinan.

“Jadi opsi-opsi lain masih terbuka untuk kita kembangkan namun demikian opsi rapat tingkat menteri pun nanti akan kami laporkan dengan pengembangan adanya keputusan MA ini,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Kantor Wakil Presiden RI, Kamis (1/11/2018).

Fachmi mengatakan terkait upaya dalam pengelolaan khususnya untuk menekan defisit sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satunya melalui pemberdayaan pajak rokok.

Kemudian untuk opsi pengaturan lain pihaknya pun akan perdalam, misalnya, tentang rujuk balik. Seperti penyakit kronis dalam perpres tersebut disebutkan 190 hari dikembalikan dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP untuk dicek, jika sudah stabil tidak perlu ke rumah sakit lagi dan lain-lain.

Adapun terkait hasil di MA itu, dia menyebut pihaknya belum menerima amar putusan. Dia mengatakan pihaknya tidak akan melakukan banding dan akan melaksanakan putusan lembaga yudikatif tersebut.

“Prinsipnya begini, begitu amar kita terima kemudian isinya kita tahu, kita patuh sepenuhnya untuk melaksanakan amar itu. Enggak [akan banding], itu kan final dan mengikat,” tuturnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper