Bisnis.com, JAKARTA – Dalam menyambut peringatan Hari Anak Universal 2018, PT Asuransi Jiwa Sequis Life mengajak masyarakat untuk berperan meningkatkan kesadaran akan bahaya perkawinan usia anak.
Sequis Life melihat perkawinan usia anak menjadi masalah yang terjadi di banyak negara termasuk Indonesia. Kondisi ini biasanya terjadi karena faktor sosio-ekonomi, yaitu anak menjadi penyelamat’ demi menjaga finansial keluarga.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menerangkan usia pernikahan wajar adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Sehingga mereka yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun adalah pernikahan tidak wajar karena usia belum matang, organ intim dan reproduksi sedang berkembang serta mental yang masih belum stabil.
Vice President of Life Operation Division Sequis Eko Sumurat mengatakan, salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia anak.
“Perlu menunda hubungan seksual hingga umur, biologis, dan, mental menjadi dewasa serta finansial yang memadai karena perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif,” ujar Eko dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (20/11/2018).
Dia menambahkan perkawinan usia anak perlu dihentikan. Jika tidak, akan berdampak pada kemanusiaan, kesehatan, dan ekonomi.
“Anak-anak Indonesia akan menjadi generasi penerus bangsa, jika mereka tumbuh dengan kesehatan yang tidak layak, cacat genetik, emosi yang tidak stabil serta pendidikan yang tidak berkualitas maka beban yang kita tanggung di masa depan akan lebih tinggi,” tambah Eko.