Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Targetkan PMK 141/2018 Mulai Berjalan Pada 2019

Regulasi yang diundangkan pada 29 Oktober 2018 itu mengatur tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Calon peserta BPJS Kesehatan mengisi data pada formulir kepesertaan di Makassar, Sulsel, Selasa (11/7)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Calon peserta BPJS Kesehatan mengisi data pada formulir kepesertaan di Makassar, Sulsel, Selasa (11/7)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan menargetkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 dapat mulai berjalan pada 2019.

Regulasi yang diundangkan pada 29 Oktober 2018 itu mengatur tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan koordinasi dilakukan pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Dia mengatakan, sinergi ini diharapkan dapat terlaksana mulai 2019. Saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan perhimpunan spesialis kedokteran okupasi Indonesia untuk menetapkan diagnosis penyakit akibat kerja.

"PMK ini mendorong penyakit akibat kerja benar-benar dijamin oleh badan penyelenggara JKK. Kemungkinan akan efektif di 2019. Amanah dari PMK tersebut, BPJS TK dan Asabri harus menyiapkan sistem yang bisa terpadu dengan sistem BPJS Kesehatan," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Probolinggo, Jawa Timur, dikutip Sabtu (24/11/2018).

PMK Nomor 141/2018 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 54 Perpres 82/2018 mengamanahkan ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi antarpenyelenggara jaminan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PMK tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antar penyelenggara jaminan yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

Pasal 6 ayat (3) regulasi tersebut menjelaskan klaim penyakit akibat kerja tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dengan regulasi itu, BPJS Kesehatan dapat melakukan efisiensi minimal Rp300 miliar per tahun. Hal ini berdasarkan perhitungan klaim penyakit akibat kerja yang dijamin BPJS Kesehatan sekitar Rp1,2 triliun dalam kurun waktu 4 tahun.

Perhitungan ini hanya berdasarkan 5 diagnosis penyakit yang sering disebabkan oleh akitivitas kerja yakni penyakit kulit, kelainan pendengaran akibat kebisingan, asma, kesemutan, dan nyeri pinggang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper