Bisnis.com, JAKARTA - Industri pergadaian swasta hadir sebelum industri financial technology (fintech) peer to peer lending ada. Namun demikian, pertumbuhan industri pergadaian masih di bawah fintech lending.
Industri pergadaian diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/2016 tentang usaha pergadaian yang diteken pada 29 Juli 2016. Sementara itu, fintech lending dilegalisasi oleh POJK No.77/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dirilis tanggal 26 Desember 2018.
Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Harianto Widodo menuturkan, persaingan dengan lembaga keuangan lain seperti fintch lending, multifinance dan perbankan menjadi tantangan utama bagi industri pergadaian untuk tumbuh.
"Kalau perusahaan gadai itu sangat tradisional, mau diekspansi besar, teman-teman pelaku harus memperhitungkan cost, karena harus benar-benar offline," katanya kepada Bisnis.com, dikutip Kamis (27/12/2018).
Dia melanjutkan, pelaku gadai yang sudah memanfaatkan teknologi informasi seperti PT Gadai Pinjam Indonesia dengan platform pinjam.co.id pun tidak bisa sepenuhnya menggantungkan operasional pada transaksi online, karena model bisnis gadai yang memerlukan interaksi langsung antara nasabah dan penyelenggara gadai.
"Dia [pinjam.co.id] aplikasinya bisa diakses, tetapi di lapangan tetap butuh orang yang pick up [barang gadainya]," ujar Harianto.
Oleh karena itu, tantang industri gadai ke depan adalah pemanfaatan teknologi informasi yang menyesuaikan dengan model bisnis gadai. Sedangkan PT Pegadaian (Persero) memilih membesarkan bisnis non gadai untuk meraup pertumbuhan pada tahun depan.
Menurut Harianto masing-masing perusahaan gadai harus merancang strategi khusus untuk meraup pertumbuhan dan menghadapi tantangan yang ada. Strategi tersebut harus pula mempertimbangkan jangkauan operasi, sistem kerja dan segmen market masing-masing perusahaan.
"Itu tantangannya, karena gadai tidak sepenuhnya di-handle secara digital," ujarnya.