Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandiri Syariah Tempatkan Dana di Sukuk Bank Indonesia Senilai Rp2 Triliun  

PT Bank Syariah Mandiri menempatkan dana Rp2 triliun pada Sukuk Bank Indonesia. Penempatan tersebut setelah melalui proses lelang yang dilakukan pada 21 Desember 2018
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang Bank Syariah Mandiri di Jakarta, Senin (8/12)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang Bank Syariah Mandiri di Jakarta, Senin (8/12)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Syariah Mandiri menempatkan dana Rp2 triliun pada Sukuk Bank Indonesia. Penempatan tersebut setelah melalui proses lelang yang dilakukan pada 21 Desember 2018.

Direktur Finance Strategy and Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho menyampaikan penempatan pada sukuk BI tersebut merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan Bank Indonesia. Selain itu hal ini juga sekaligus alternatif penempatan dana bank pada instrument pasar uang.

"Dari Rp3,053 triliun Sukuk BI yang dilelang, Mandiri Syariah menyerap mayoritasnya atau 2/3 dari total atau senilai Rp2 triliun dengan imbal hasil yang sudah ditentukan BI," kata Ade Cahyo dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (27/12/2018).

Lebih lanjut dia mengatakan tenor yang ditawarkan Sukuk Bank Indonesia ini tergolong pendek yaitu 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan dan 3 bulan. Hal ini berbeda dengan MoneyMarket SBSN Surat Perbendaharaan Negara yaitu 6 bulan dan 9 bulan.

Kondisi tersebut menjadi peluang bagi Mandiri Syariah di dalam mengelola likuiditas, utamanya dalam rangka strategi enhancement yield melalui penempatan Sukuk BI.

Sebelumnya, BI juga memberikan penghargaan kepada Mandiri Syariah sebagai Bank pendukung pengendalian moneter syariah terbaik. Hal tersebut karena aktivitas Bank di pasar uang baik dengan BI maupun antarbank.

Sukuk BI, bagi bank syariah dapat digunakan sebagai instrumen pengelolaan likuiditas dengan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding FASBIS bertenor overnight. Di samping itu, instrumen ini lebih memenuhi prinsip syariah (akad musyarakah muntahiya bi tamlik) karena memiliki underlying, yaitu SBSN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper