Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait akses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan KTP elektronik.
Chief Executive Officer Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya peningkatan layanan kepada konsumen. Pasalnya, bank akan lebih cepat dan mudah mengakses data nasabah secara akurat dan komprehensif.
“Selain mempercepat layanan untuk nasabah, melalui kerja sama ini bank dapat melakukan mitigasi risiko khususnya menghindari pemalsuan data dan rekening fiktif,” kata Permana dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (28/12/2018).
Ada 3 jenis pemanfaatan data penduduk yang dapat diakses oleh lembaga pengguna.
- Pertama, data agregat yang meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif
- Kedua, pemadanan, penyandingan atau pencocokan data
- Ketiga, akses data penduduk berdasarkan nama, alamat dan NIK.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Permana dan Gunawan, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Selain Bank Muamalat, ada 7 lembaga keuangan lain yang turut menandatangani kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri.