Bisnis.com JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Modal Nusantara Ventura akibat langgar sejumlah aturan.
Berdasarkan pengumuman dari situs resmi OJK pada Rabu (23/1), Modal Nusantara Ventura sesuai dengan surat Nomor S-19/NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019, S-20/ NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019, S-21/ NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019 dan S-22 /NB.2 /2019 tanggal 8 Januari 2019 dibekukan usahanya karena tidak memenuhi beberapa ketentuan POJK No.34/2015 dan POJK No.35/2015.
Pelanggaran beberapa di antaranya adalah terkait dengan struktur organisasi, keanggotaan asosiasi, nilai cadangan, dan rasio ekuitas.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.
Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan. Adapun jika perusahaan tetap melakukan kegiatan usaha, OJK bakal mencabut izin usahanya. Jika tidak segera dilakukan perbaikan, maka perusahaan juga terancam dicabut izin usahanya.