Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Problem Partisipasi JKN, Sanksi Layanan Publik Perlu Diterapkan

Bisnis.com, JAKARTA - Penegakan aturan terkait pelayanan publik dinilai menjadi solusi tepat guna mengatasi problem belum maksimalnya partisipasi masyarakat di sektor informal yang sehat, produktif dan mampu, atau juga disebut ‘missing midle’ dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Penegakan aturan terkait pelayanan publik dinilai menjadi solusi tepat guna mengatasi problem belum maksimalnya partisipasi masyarakat di sektor informal yang sehat, produktif dan mampu, atau juga disebut ‘missing midle’ dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan sebenarnya problem ‘missing midle’ ini telah memiliki solusi yang sejak awal sudah termuat dalam aturan perundang-undangan. 

Dia mengatakan Undang-undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah mengamanatkan kepesertaan JKN yang bersifat wajib bagi setiap warga negara.

Sanksi atas ketidakpatuhan itu, sambung dia, pun termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Ketentuan itu dipertegas, kata Timboel, dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang memberikan tenggat bagi penegakan sanksi pada ketidakpatuhan pada 1 Januari 2019.

“Jadi, kan sebenarnya bisa diimpelementasikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan public oleh BPJS, contohnya adalah untuk pengurusan SIM, STNK, IMB, paspor dan layanan publik lainnya. Apakah ini sudah dijalankan?” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (29/1/2019).

Timboel meyakini penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut bakal berdampak signifikan bagi kolektibilitas segmen pekerja informal. Pada akhirnya, upaya itu bakal menekan mismatch antara iuran dan beban manfaat segmen tersebut, atau bahkan menghasilkan surplus.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan kolektibilitas iuran oleh peserta JKN secara umum sebenarnya mencapai 93,6% pada akhir 2018. Kendati begitu, kepatuhan peserta dari segmen pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) masih jauh dari rata-rata kolektibilitas tersebut.

“Kolektibilitas pekerja informal pada 2018 mencapai 61,12%,” ujarnya di seminar dan diskusi bertajuk Pembiayaan yang Berkelanjutan untuk JKN Menuju Pelayanan Kesehatan Semesta (UHC) di Indonesia, baru-baru ini. 

Problem ini memang menjadi salah satu tantangan utama dalam program jaminan sosial kesehatan. Tidak hanya di Indonesia, tantangan serupa dialami banyak negara lain.

Fachmi memaparkan fakta bahwa sebenarnya kolektibiltias peserta dari segmen pekerja informal di Indonesia masih lebih baik ketimbang sejumlah negara lain. Di Korea Selatan, tingkat kolektibilitas peserta pada 2008 hanya mencapai 24%, naik dari 19% pada 2001.

Di Filipina, tingkat kepatuhan itu mencapai 33% pada 2010 dan meningkat menjadi 40% pada 2014. Artinya, peningkatan kolektibilitas pada segmen tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper