Bisnis.com, BANDUNG - Bank BJB Syariah telah melakukan audit khusus terkait dengan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif ke PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi.
Pemimpin Desk Sekretaris Perusahaan Bank BJB Syariah Roby Asmana mengatakan, audit itu dilakukan untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum. Hasil audit itu kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Kami telah melakukan audit khusus di internal. Untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan menjalankan peraturan perundangan yang berlaku, kami juga melaporkan perkara ini ke kepolisian," kata dia saat dihubungi Bisnis, Rabu (20/3/2019).
Roby menambahkan, perseroan memang memiliki fasilitas kredit tanpa agunan (KTA) kepada nasabah. Namun dia memastikan KTA itu berjalan dengan lancar atau tidak berisiko gagal bayar.
"Nilainya berapa saya tidak ada datanya, harus dikonfirmasi ke bagian lain," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank BJB Syariah bernama Yocie Gusman sebagai tersangka.
Baca Juga
Dia diduga terlibat dalam korupsi pemberian kredit kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya periode 2014-2016 dengan tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp548 miliar. Dana itu digunakan PT HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.
Penyaluran kredit tersebut dilakukan tanpa agunan. PT HSK selaku debitur justru mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit senilai Rp548 miliar tersebut macet.