Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KESEHATAN : Potensi Peserta PPU Swasta & BUMN Belum Optimal

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan dinilai belum memaksimalkan potensi kepesertaan dari pekerja penerima upah (PPU), baik dari sektor swasta maupun BUMN.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan dinilai belum memaksimalkan potensi kepesertaan dari pekerja penerima upah (PPU), baik dari sektor swasta maupun BUMN.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, mengatakan berdasarkan data yang dihimpunnya per 31 Januari 2019, jumlah PPU dari badan usaha swasta dan BUMN sebanyak 13.921.562 pekerja. Jumlah itu meliputi pekerja yang membayar iuran.

Bila dihitung dengan anggota keluarganya, maka jumlah peserta PPU badan usaha swasta dan BUMN tercatat sebanyak 32.670.613 orang.

Sementara itu, kata Timboel, bila mengacu pada data BPS pada Februari 2018 ada sebanyak 20,3 juta pekerja dari PPU penyelenggara negara dan PPU swasta/BUMN atau sekitar 38% dari total pekerja yang bekerja di sektor formal.

“Ini artinya masih banyak pekerja di sektor formal yang belum menjadi peserta JKN [Jaminan Kesehatan Nasional],” ujarnya, Senin (1/4/2019).

Kondisi kepesertaan PPU ini dinilai akan menjadi penghambat pencapaian kepesertaan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) pada akhir tahun 2019, yaitu sebanyak 251 juta peserta atau 95% dari seluruh penduduk.

Di sisi lain, kondisi itu dinilai bakal berdampak pada penerimaan iuran program JKN. Padahal, Timboel menilai justru PPU swasta dan BUMN berpotensi menyumbang iuran terbesar bagi BPJS Kesehatan.

“Peserta PPU swasta dan BUMN belum maksimal digarap serius oleh BPJS kesehatan.”

Padahal, Timboel menjelaskan kewajiban pemberi kerja badan usaha swasta dan BUMN untuk mendaftarkan pekerjanya ke program JKN telah diatur di Peraturan Presiden No. 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. 

Pasal 6, Ayat 3, regulasi itu menyebutkan tenggat pendaftaran pekerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015 dan pemberi kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016.

“Bahwa berdasarakan ketentuan di atas maka sudah menjadi kewajiban seluruh direksi badan usaha swasta dan BUMN/D mendaftarakan dan membayarkan iuran seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2015.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper