Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Usaha Tirta Finance & Otomas Dibekukan OJK

Berdasarkan informasi dari laman resmi OJK, sesuai dengan surat Nomor S-178/NB.2 /2019 dan S-179/ NB.2 /2019 tanggal 8 April 2019, PT Tirta Finance tidak memenuhi Pasal 26 ayat 1 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melakukan mitigasi risiko.
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan, yakni PT Tirta Finance dan PT Otomas Multi Finance karena terbukti melanggar ketentuan POJK No.35/2018.

Berdasarkan informasi dari laman resmi OJK, sesuai dengan surat Nomor S-178/NB.2 /2019  dan S-179/ NB.2 /2019 tanggal 8 April 2019, PT Tirta Finance tidak memenuhi Pasal 26 ayat 1 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melakukan mitigasi risiko.

Selain itu, Pasal 93 ayat 6 yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib melakukan penyesuaian kualitas piutang pembiayaan dengan penilaian kualitas piutang pembiayaan yang ditetapkan oleh OJK.

Tirta Finance juga tercatat tidak memenuhi Pasal 11 ayat 1 POJK No. 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, yaitu lembaga jasa keuangan non bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan.

Adapun PT Otomas Multi Finance, sesuai dengan surat Nomor S-180/NB.2 /2019 tanggal 8 April 2019 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 POJK No. 35/2018 bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan transaksi anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang dengan jangka waktu piutang usaha lebih dari 10 tahun.

Dengan demikian, OJK memutuskan untuk membekukan kegiatan usaha PT Otomas Multi Finance, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper