Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan, yakni PT Tirta Finance dan PT Otomas Multi Finance karena terbukti melanggar ketentuan POJK No.35/2018.
Berdasarkan informasi dari laman resmi OJK, sesuai dengan surat Nomor S-178/NB.2 /2019 dan S-179/ NB.2 /2019 tanggal 8 April 2019, PT Tirta Finance tidak memenuhi Pasal 26 ayat 1 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melakukan mitigasi risiko.
Selain itu, Pasal 93 ayat 6 yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib melakukan penyesuaian kualitas piutang pembiayaan dengan penilaian kualitas piutang pembiayaan yang ditetapkan oleh OJK.
Tirta Finance juga tercatat tidak memenuhi Pasal 11 ayat 1 POJK No. 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, yaitu lembaga jasa keuangan non bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan.
Adapun PT Otomas Multi Finance, sesuai dengan surat Nomor S-180/NB.2 /2019 tanggal 8 April 2019 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 POJK No. 35/2018 bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan transaksi anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang dengan jangka waktu piutang usaha lebih dari 10 tahun.
Dengan demikian, OJK memutuskan untuk membekukan kegiatan usaha PT Otomas Multi Finance, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.