Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melakukan Pinjaman Online? Begini Tip dari Asosiasi Fintech

Pesatnya perkembangan teknologi finansial atau tekfin, khususnya di bidang pinjam meminjam uang atau peer to peer (P2P) lending, turut pula mendorong tumbuhnya platform-platform pinjaman online ilegal yang meresahkan nasabahnya. Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan status legalitas platform penyelenggara sebelum memutuskan menjadi nasabah pinjaman online.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -Pesatnya perkembangan teknologi finansial atau tekfin, khususnya di bidang pinjam meminjam uang atau peer to peer (P2P) lending, turut pula mendorong tumbuhnya platform-platform pinjaman online ilegal yang meresahkan nasabahnya. Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan status legalitas platform penyelenggara sebelum memutuskan menjadi nasabah pinjaman online.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, selain memastikan status fintech legal, konsumen seharusnya mencermati syarat dan ketentuan yang diminta aplikasi pinjaman, seperti besaran bunga, lama pinjaman dan denda keterlambatan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman online yang tidak berizin atau fintech ilegal.

“Hal ini karena seluruh praktek bisnis anggota AFPI mengacu pada market conduct yang diatur dalam code of conduct atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market disiplin,” kata Kuseryansyah.

Dia menambahkan AFPI merupakan wadah bagi seluruh penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar di OJK demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional.

Keberadaan fintech ilegal masih menjadi momok di industri ini. Sejak Januari 2018, Satgas Waspada Investasi OJK telah memblokir 947 entitas fintech ilegal dimana untuk tahun 2019 sendiri mencapai 543 fintech ilegal yang diblokir dan pada 2018 sebanyak 404 fintech ilegal. Perusahaan fintech dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK, sesuai dengan Peraturan OJK No.77 Tahun 2016, bahwa seluruh penyelenggaraan fintech lending harus sudah terdaftar OJK.

Data OJK mencatatkan hingga April 2019 jumlah pinjaman dari fintech lending yang terdaftar sebesar Rp37,01 triliun atau tumbuh 63,33% dibandingkan akhir tahun lalu atau year-to-date (ytd) Rp22,66 triliun.

Dari sisi penyelenggara, saat ini sebanyak 113 fintech lending terdaftar dimana tujuh fintech lending diantaranya berstatus berizin. Dari seluruh fintech lending ini, enam di antaranya berbasis syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper