Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Dinar Indonesia Tbk. resmi mengantongi izin penggabungan usaha dengan PT Bank Oke Indonesia dari Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas memberikan izin merger Bank Oke ke dalam Bank Dinar lewat Surat Keputusan OJK nomor Kep-104/D.03/2019 bertanggal 21 Juni 2019 yang diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana.
Dengan adanya merger tersebut, seluruh hak dan kewajiban PT Bank Oke Indonesia beralih karena hukum kepada PT Bank Dinar Indonesia Tbk. hasil penggabungan usaha dan Bank Oke berakhir karena hukum terhitung sejak penggabungan usaha mulai berlaku.
Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan perseroan yakni menunggu persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Setelah ini step berikutnya ke Kemenkumham, setelah ada persetujuan legal akan diadakan merger operasional Dinar dan Bank Oke. [merger] operasional direncanakan tanggal 15 Juli 2019,” katanya saat dihubungi Bisnis, belum lama ini.
Hendra mengatakan merger kedua entitas bisnis yang merupakan bagian dari Apro Financial tersebut diharapkan akan membuat pertumbuhan bisnis perseroan terekskalasi.
Bank Dinar akan segera mengganti core banking system untuk menunjang percepatan pertumbuhan bisnis, khususnya terkait penyaluran kredit dan pembiayaan.
“Core banking yang baru akan lebih mendukung pengembangan bisnis ke depan yakni ke arah digital banking kita akan segera ke internet banking dan mobile banking,” ujarnya.