Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsep 'Strong Grandfathering' Didorong, Potensi Investor Lokal di Asuransi Masih Besar

Potensi bagi investor lokal untuk berinvestasi di sektor asuransi diyakini masih sangat besar, kendati pemerintah bakal mendorong konsep strong grandfathering dalam regulasi terkait kepemilikan asing di sektor jasa keuangan tersebut.
Ilustrasi/Forbes
Ilustrasi/Forbes

Bisnis.com, JAKARTA – Potensi bagi investor lokal untuk berinvestasi di sektor asuransi diyakini masih sangat besar, kendati pemerintah bakal mendorong konsep strong grandfathering dalam regulasi terkait kepemilikan asing di sektor jasa keuangan tersebut.

Arif Baharudin, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal mengatakan revisi regulasi itu sejatinya didorong agar pengembangan bisnis bisa terus dilakukan oleh perusahaan patungan atau joint venture di sektor perasuransian. Hal itu merupakan upaya untuk menjaga pertumbuhan sektor jasa keuangan itu.

“Jangan sampai mereka yang berminat meningkatkan modal terhambat oleh kesulitan mencari partner lokal,” jelasnya kepadaBisnis, Selasa (2/7/2019) malam.

Arif merincikan saat ini asuransi dengan kepemilikan asing lebih dari 80% tidak terlalu banyak di industri. Dari sisi nilai aset, jelasnya, joint venture dengan kategori tersebut hanya mencapai 28% dari total aset industri asuransi.

“Dengan begitu, potensi kepemilikan lokal dan publik untuk tumbuh masih sangat besar. Dan asing tidak akan mengambil potensi dari domestik ini,”ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah No. 14/2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian, khususnya terkait ketentuan batasan penambahan modal bagi perusahaan asuransi patungan dengan asing yang sudah malampaui batas kepemilikan 80% ketika regulasi itu diundangkan pada tahun lalu.

Bila yang berlaku saat ini di industri asuransi dengan PP 14/2018 adalah konsep grandfathering, maka pemerintah mendorong konsep strong grandfathering yang memungkinkan asuransi yang kepemilikan pihak asingnya di atas 80% saat PP itu ditetapkan bisa menambah modal disetor dengan proporsi lebih dari 80%, sedangkan selebihnya berasal dari rekanan lokal.

Alasannya, perusahaan itu kesulitan untuk mendapatkan rekanan atau investor lokal dalam upaya peningkatan kapasitas modal. Investor dalam negeri dinilai kurang berminat mengalokasikan modal jumbo untuk asuransi yang merupakan sektor jasa keuangan padat modal dan berjangka panjang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper