Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keseimbangan Kerangka Regulasi Jadi Kunci Pengembangan IKD

Kerangka regulasi yang seimbang atau balanced regulatory framework dinilai sebagai kunci pengembangan inovasi keuangan digital atau IKD di sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida memberikan sambutan saat seminar nasional bertajuk Financial Sector 4.0: Synergizing Fintech and Financial Institutions di Jakarta, Selasa (13/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida memberikan sambutan saat seminar nasional bertajuk Financial Sector 4.0: Synergizing Fintech and Financial Institutions di Jakarta, Selasa (13/11/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kerangka regulasi yang seimbang atau balanced regulatory framework dinilai sebagai kunci pengembangan inovasi keuangan digital atau IKD di sektor jasa keuangan.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menggandeng Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech untuk membangun sistem pengawasan IKD yang efektif.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, IKD berkembang seiring terus tumbuhnya industri teknologi finansial (tekfin). Inovasi tersebut menurutnya membawa banyak manfaat, terutama dalam menggenjot inklusi dan literasi keuangan, serta memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).

Meskipun begitu, menurut dia, inovasi itu turut diiringi oleh segudang risiko. Salah satunya, yang menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu ini menurutnya adalah terkait isu perlindungan data konsumen.

Nurhaida menjelaskan, risiko-risiko dari mekarnya inovasi di sektor jasa keuangan dapat diantisipasi melalui pembangunan sistem pengawasan IKD. Sistem tersebut menurutnya harus kondusif bagi pertumbuhan inovasi tetapi tetap memiliki batasan-batasan hukum yang solid.

"Jadi kita perlu terapkan balanced regulatory famework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk, namun perlindungan konsumen tetap terjaga," ujar Nurhaida pada Jumat (9/8/2019).

Untuk menerapkan prinsip tersebut, OJK menunjuk Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD. Menurut Nurhaida, dengan skema tersebut OJK akan membuat garis besar dari regulasi terkait IKD, sementara hal-hal teknis dari regulasi tersebut akan disusun oleh Aftech selaku pelaku industri.

Ditunjuknya Aftech sejalan dengan amanat Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dalam pasal 21 tertulis bahwa asosiasi penyelenggara perlu dibentuk dan asosiasi tersebut turut serta menetapkan standar-standar dengan pendekatan disiplin pasar.

Nurhaida menjelaskan, penunjukkan asosiasi tersebut dinilai dapat mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD. Selain itu, menurutnya, kepatuhan pelaku di sektor IKD terhadap regulasi diharapkan dapat meningkat karena regulasi disusun sesuai masukan dari pelaku industri.

"Melalui pembentukan asosiasi, para penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat," tambah dia.

Asosiasi Penyelenggara IKD pun diharapkan dapat menjalankan pengawasan inovasi disertai pelaksanaan kode etik. Menurut Nurhaida, hal tersebut dapat memungkinkan terciptanya mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antarpenyelenggara IKD, sesuatu yang dinilai penting bagi sektor dengan perkembangan yang begitu cepat.

Selain itu, mekanisme itu pun menurutnya sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa perusahaan tekfin perlu diregulasi dengan pendekatan light touch and safe harbour.

Ketua Aftech Niki Santo Luhur menjelaskan, tugas dan wewenang Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD akan diatur dalam Surat Edaran OJK yang segera diterbitkan. Meskipun begitu, merujuk pada POJK 13/2018, Aftech memiliki wewenang untuk merumuskan pedoman perilaku model bisnis dari anggota-anggotanya.

Niki menjelaskan, saat ini pihaknya masih berada dalam tahap pembentukan standardisasi dan penyusunan proses investigasi yang dapat dilakukan oleh asosiasi. Dia menambahkan, ke depannya Aftech dapat memiliki kesempatan untuk memberikan sanksi bagi anggota yang dinilai menyalahi regulasi.

"Jika standar dan langkah investigasinya sudah jelas baru disiapkan sanksi. Jadi, untuk detil sanksinya belum bisa dijawab, karena harus dikoordinasikan dengan otoritas-otoritas seperti OJK," ujar Niki pada Jumat (9/8/2019).

Country Director PT Tongdun Technology Indonesia (TTI) Jean Reksodiputro menambahkan banyak peran IKD sebagai FinTech for FinTech perlu terus dielaborasi seperti implementasi antisipasi terhadap Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

“Selain itu, peran AFTECH sebagai mitra resmi IKD dapat membantu fungsi pengawasan dan mempercepat terbentuknya ekosistem keuangan digital yang lebih tertata, karena itu sosialisasi mengenai visi ini perlu terus dijaga ,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper