Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Kode QR Kena Biaya MDR 0,7 Persen

Biaya MDR (merchant discount rate/MDR) untuk transaksi berbasis kode QR (quick response) atau QR code mulai diberlakukan secara resmi. Bank Indonesia memutuskan transaksi on us dan off us dikenakan tarif 0,7% kepada penjual atau merchant untuk pembayaran reguler.
Seorang pelanggan menggunakan Go-Pay untuk berbelanja buah di Pasar Modern Town Market, Kota Tangerang pada Kamis (4/4/2019)./Bisnis-Leo Dwi Jatmiko
Seorang pelanggan menggunakan Go-Pay untuk berbelanja buah di Pasar Modern Town Market, Kota Tangerang pada Kamis (4/4/2019)./Bisnis-Leo Dwi Jatmiko

Bisnis.com,JAKARTA - Biaya MDR (merchant discount rate/MDR) untuk transaksi berbasis kode QR (quick response) atau QR code mulai diberlakukan secara resmi. Bank Indonesia memutuskan transaksi on us dan off us dikenakan tarif 0,7 persen kepada penjual atau merchant untuk pembayaran reguler.

Sementara itu untuk transaksi berkaitan dengan pendidikan besaran MDR 0,6 persen dan SPBU 0,4 persen. Bank sentral membebaskan biaya MDR untuk transaksi masyakarat dengan pemerintah, seperti dalam rangka bantuan sosial.

Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo hal itu akan menguntungkan pedagang kecil karena akan mempermudah transaksi karena melalui kanal elektronik. “Pedangan kecil untung, biaya murah,” katanya usai peresmian QR Indonesia Standard (QRIS) di gedung BI, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

Pengenaan biaya MDR itu seiring dengan berlakukan standarisasi pembayaran berbasis kode QR atau QRIS. Bank sentral telah menyusun ketentuan terkait pembayaran dengan teknologi kekinian itu dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019. 

Adapun, untuk transaksi off us atau antar PJSP, MDR yang diberlakukan lebih murah dibandingkan dengan transaksi menggunakan kartu debit pada mesin electronic data capture (EDC). Seperti diketahui, transaksi off us kartu debit dikenakan biaya MDR sebesar 1%. Namun untuk transaksi on us atau intra PJSP, transaksi menggunakan kartu debit masih lebih murah, karena hanya dikenakan biaya 0,15%. 

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiatmadja menyambut baik standarisasi pembayaran berbasis kode QR. Integrasi seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) akan mempercepat penetrasi, yang pada akhirnya akan mengurangi kebutuhan uang tunai secara signifikan. 

Bank sentral menegaskan bahwa QRIS merupakan satu-satunya kode QR yang berlaku di Indonesia. Seluruh PJSP harus mengikuti ketentuan itu bila hendak menggunakan sistem pembayaran berbasis ponsel pintar tersebut di Tanah Air. 

QRIS membuat seluruh alat pembayaran berbasis kode QR berada dalam satu ekosistem. 

Dengan demikian satu kode QR yang terdapat di merchantatau penjual dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran berbasis QR pada ponsel.

Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, implementasi QRIS akan dilakukan dalam tiga tahap hingga terimplementasi penuh pada 1 Januari 2020. Tahap pertama, BI akan fokus mempersiapkan QRIS dalam transaksi domestik untuk ritel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper