Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan Juli 2019 dalam kondisi terjaga di tengah perlambatan ekonomi global dan peningkatan tensi perang dagang AS-Tiongkok.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyatakan sektor jasa keuangan domestik terpantau resilient dengan pertumbuhan intermediasi yang positif dan profil risiko lembaga jasa keuangan yang manageable.
“Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan tercatat tumbuh positif di bulan Juli 2019. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan sebesar 9,58% secara year on year (yoy), dengan kredit investasi yang masih tetap tumbuh double digit di level 13,75% yoy,” katanya dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (28/8/2019).
Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan walaupun masih mengalami moderasi tetap tumbuh di level 3,8% yoy.
“Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan dalam tren meningkat dan tumbuh sebesar 8,04% yoy. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan giro yang mencapai 9,68% yoy.”
Sementara itu, sepanjang Januari sampai dengan Juli 2019, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp104,25 triliun dan Rp58,87 triliun.
Sampai dengan 26 Agustus 2019 penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp120,8 triliun, lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp113,8 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 30 perusahaan dengan pipeline penawaran sebesar 34 emiten dengan total penawaran sebesar Rp22,51 triliun.
“Lembaga jasa keuangan mampu menjaga profil risiko pada level yang manageable,” kata Anto.
Risiko kredit perbankan berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,55% (NPL net: 1,16%). Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan sedikit turun ke level 2,74% (NPF net: 0,53%).
Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,64%, di bawah ambang batas ketentuan.
Dari sisi kecukupan likuiditas dan permodalan, industri perbankan juga dinilai masih tercatat di level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 193,7% dan 93,34%, di atas ambang batas ketentuan.
“Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan perbankan sebesar 23,37%.”
Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 314% dan 663%, jauh di atas ambang batas ketentuan.
Anto menuturkan, OJK senantiasa memantau dinamika ekonomi global dan memitigasi dampak kondisi yang unfavourable terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik terutama terkait dengan profil risiko likuiditas dan risiko kredit.
OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk memitigasi ketidakpastian eksternal yang cukup tinggi, menjaga kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembangunan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.