Bukopin Siapkan Kanal Untuk Mudahkan Pembayaran

PT Bank Bukopin Tbk. menyiapkan kanal langsung dan tidak langsung untuk melayani masyarakat DKI Jakarta yang ingin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Bukopin Tbk. menyiapkan kanal langsung dan tidak langsung untuk melayani masyarakat DKI Jakarta yang ingin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjelang batas akhir waktu yang telah ditetapkan pada 16 September 2019.

Febrina Sri Wahyuni, Kepala Divisi Perbankan Digital & Electronic Channel Bank Bukopin, mengatakan sebagai bank yang ditunjuk menjadi salah satu mitra pembayaran PBB Jakarta, perusahaan menyiapkan kanal langsung berupa teller dan ATM, dan kanal tidak langsung melalui Bukopinet untuk melayani masyarakat yang ingin membayar tagihannya.

Bukopinet sendiri merupakan rebranding dari Payment Point Online Bank Bukopin (PPOB) dan Alfamart sebagai mitranya.

Jika dibandingkan dengan PPOB, aplikasi Bukopinet memiliki perbedaan pada aspek layanan.

Sebelumnya transaksi hanya dapat dilakukan melalui loket PPOB menggunakan aplikasi web, saat ini beragam transaksi dapat dilakukan secara mobile menggunakan smartphone.

“Melalui kanal langsung dan tidak langsung, Bank Bukopin berharap dapat memberikan solusi terbaik dalam melakukan transaksi pembayaran PBB DKI Jakarta, dan membantu Pemerintah DKI Jakarta mencapai target penerimaan PBB, sekaligus dapat meningkatkan pertumbuhan fee based income Perseroan,” katanya, Kamis (12/9).

Febrina menuturkan melalui kanal layanan dan kemitraan Bank Bukopin, pembayaran tagihan PBB DKI Jakarta akan semakin mudah, dan lebih dekat dengan masyarakat. Pasalnya, lokasi loket atau gerai yang disediakan berada di lingkungan perumahan.

Menurutnya, wajib pajak yang ingin membayar tagihan PBB di kanal Bank Bukopin dan Alfamart cukup menginformasikan nomor objek pajak (NOP) beserta tahun pajak yang akan dibayar.

Setelah pembayaran dilakukan, maka wajib pajak akan diberikan setruk transaksi sebagai bukti pembayaran PBB yang sah.

Pada 2019 pemerintah telah menetapkan penerimaan PBB sebesar Rp19,10 triliun secara nasional. Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta menargetkan mampu meraup Rp7,7 triliun dari PBB.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah DKI Jakarta menggandeng beberapa bank agar dapat memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran tagihan PBB dengan mudah.

Sebagai bank yang telah ditunjuk untuk menerima pembayaran PBB, Bank Bukopin siap mensukseskan target penerimaan PBB yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain melayani pembayaran PBB DKI Jakarta, Bank Bukopin juga sebelumnya mengembangkan aplikasi layanan Samsat Online Nasional.

Selain melalui ATM, pembayaran layanan Samsat online dapat dilakukan melalui aplikasi Bukopinet berbasis mobile smartphone maupun web.

Samsat Online Nasional merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan Peraturan Perundangundangan Republik Indonesia dalam hal pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahunan dan pembayaran secara online Pajak Kendaraan Bermotor yang dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk di seluruh Indonesia.

Kerja sama tersebut melibatkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Pihak Pertama, Pemerintah Daerah dari 23 provinsi sebagai Pihak Kedua, serta kalangan perbankan, termasuk Bank Bukopin sebagai pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper