Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech Ilegal Sulit Dibendung, Platform Dikendalikan dari Luar Negeri

Pelacakan investasi ilegal cukup sulit dilakukan lantaran banyaknya platform yang menggunakan server di luar negeri, seperti di China, Amerika, Eropa, dan lainnya. 
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris Polisi Direktorat Siber Polri Silvester Simamora mengaku kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap adanya perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Hal itu karena belum ada undang-undang yang mengatur jika terjadi pelanggaran.  

Selain itu, pelacakan juga cukup sulit dilakukan lantaran banyaknya platform yang menggunakan server di luar negeri, seperti di China, Amerika, Eropa, dan lainnya. 

“Regulasi tentang fintech bisa dibilang belum ada terkait sanksi pidana. Jadi kami bekerja bukan pada hulu tapi pada hilir. Misal pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan. Kami terus [memproses], meski masih tatanan hilir,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (31/10/2019).

Pada 2018, Polri telah melakukan penindakan terhadap debt collector P2P lending ilegal bernama V-Loan hingga ke pengadilan. Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah pencemaran nama baik dengan cara menyebarkan kontak dan foto. 

Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap sejumlah kasus fintech ilegal. Beberapa di antaranya adalah kasus penagih yang melakukan collection di luar batas kewajaran. 

“Mereka mengunggah foto dan identitas peminjam sehingga semua keluarga dan temannya tahu. Kedua, pengancaman di luar batas kewajaran, misal mengancam menyebar data pribadi. Ketiga, sampai pengiriman penyebaran data pornografi,” ujarnya. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Tongam menghimbau masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan P2P lending harap hanya meminjam kepada yang sudah terdaftar di OJK. Selain itu, masyarakat diminta untuk meminjam sesuai dengan kemampuan bayarnya. 

Adapun bagi pelaku fintech ilegal juga diminta untuk mendaftarkan diri ke OJK jika hendak menjalankan bisnis di Indonesia. “Setiap pelaku fintech yang tidak terdaftar di OJK akan masuk daftar hitam, jadi tidak akan bisa mendaftar di OJK. Namun, Kami tetap mendorong mereka mendaftar, tapi tidak dengan entitas yang ilegal,” kata Tongam. 

Anthonius Malau, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika mengatakan pihaknya ikut melakukan screening terhadap website yang disinyalir merupakan fintech ilegal.  

“Semua yang dilaporkan oleh OJK kami lakukan pemblokiran. Setiap hari kami kirim ke OJK untuk diverifikasi. Kami tetap membantu sepenuhnya kepada Ojk Untuk melakukan perlindungan nasabah,” ujarnya.  

BISNIS ILEGAL

Sementara itu, mengenai kegiatan usaha gadai swasta ilegal, Satgas sebelumnya pada 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Dengan demikian, total entitas gadai ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 berjumlah 68 entitas dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Selain itu, SWI juga telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 13 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut tiga trading forex tanpa izin, tiga multi level marketing tanpa izin, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, satu koperasi tanpa izin dan lima money game.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 263 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper