Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan pemerintah mendorong pembatalan aturan wajib spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank syariah.
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuturkan dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pengurus Apindo menyampaikan kewajiban pemisahan unit syariah dari induknya harus ditinjau ulang.
Unit syariah yang berdiri sebagai entitas baru membuat perkembangan menjadi terhambat. Pemisahan dari induk juga membutuhkan injeksi modal tambahan agar pertumbuhan tetap tinggi dan sehat.
"Kenyataannya [bank yang unit syariahnya] yang tidak di spint off itu perkembangannya malah lebih pesat, keuntungan lebih baik, tingkat kesehatan dan tingkat pertumbuhammya juga lebih baik," kata Haryadi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 menyebutkan, UUS wajib dipisahkan (spin-off) dari bank umum konvensional (BUK) apabila nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya.
Sementara itu, jika aset yang ditargetkan belum terpenuhi maka UUS tetap wajib memisahkan diri paling lambat 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau pada tahun 2023.