Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow! Upeti Perokok ke BPJS Kesehatan Hampir Rp6 Triliun

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya cukup optismis realisasi penerimaan CHT bakal sesuai dengan target yang dicantumkan dalam APBN 2019.
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. /Antara
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Alokasi pajak rokok untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun depan diperkirakan naik dibandingkan dengan tahun ini.

Namun demikian, peningkatan alokasi pajak rokok ke BPJS Kesehatan ini dengan catatan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sesuai dengan ekspektasi pemerintah yakni pada angka Rp158,8 triliun.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya cukup optismis realisasi penerimaan CHT bakal sesuai dengan target yang dicantumkan dalam APBN 2019.
"Ya kalau dilihat trennya, kelihatannya tebusan cukai hasil tembakau cukup banyak. Jadi semoga saja tercapai," kata Nirwala ditemui di Kantor Pusat DJBC, Rabu (21/11/2019).
Nirwala menjelaskan rumus menghitung pajak rokok adalah 10% dari realisasi penerimaan CHT. Artinya jika proyeksi penerimaan CHT diperkirakan mencapai Rp158,8 triliun, jumlah pajak rokok yang akan dibagikan ke daerah sebanyak Rp15,8 triliun.
Sementara itu untuk menghitung alokasi pajak rokok ke BPJS Kesehatan, jika mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jumlah pajak rokok yang akan disetorkan adalah 75% dari 50% alokasi pajak rokok ke daerah atau 0,75 × Rp7,9 triliun yakni Rp5,92 triliun.
"Kalau sesuai ketentuannya mekanismenya seperti itu. 75% dari 50% pajak rokok," ungkapnya.
Adapun sampai akhir Oktober 2019 realisasi CHT mencapai Rp116,8 triliun atau tumbuh 15,29% dibandingkan dengan Oktober 2018 yang mencapai Rp106,1 triliun. Salah satu penopang pertumbuhan penerimaan CHT adalah keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif CHT pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper