Bisnis.com, JAKARTA - Alokasi pajak rokok untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun depan diperkirakan naik dibandingkan dengan tahun ini.
Namun demikian, peningkatan alokasi pajak rokok ke BPJS Kesehatan ini dengan catatan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sesuai dengan ekspektasi pemerintah yakni pada angka Rp158,8 triliun.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya cukup optismis realisasi penerimaan CHT bakal sesuai dengan target yang dicantumkan dalam APBN 2019.
"Ya kalau dilihat trennya, kelihatannya tebusan cukai hasil tembakau cukup banyak. Jadi semoga saja tercapai," kata Nirwala ditemui di Kantor Pusat DJBC, Rabu (21/11/2019).
Nirwala menjelaskan rumus menghitung pajak rokok adalah 10% dari realisasi penerimaan CHT. Artinya jika proyeksi penerimaan CHT diperkirakan mencapai Rp158,8 triliun, jumlah pajak rokok yang akan dibagikan ke daerah sebanyak Rp15,8 triliun.
Sementara itu untuk menghitung alokasi pajak rokok ke BPJS Kesehatan, jika mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jumlah pajak rokok yang akan disetorkan adalah 75% dari 50% alokasi pajak rokok ke daerah atau 0,75 × Rp7,9 triliun yakni Rp5,92 triliun.
"Kalau sesuai ketentuannya mekanismenya seperti itu. 75% dari 50% pajak rokok," ungkapnya.
Adapun sampai akhir Oktober 2019 realisasi CHT mencapai Rp116,8 triliun atau tumbuh 15,29% dibandingkan dengan Oktober 2018 yang mencapai Rp106,1 triliun. Salah satu penopang pertumbuhan penerimaan CHT adalah keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif CHT pada tahun ini.