Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamkrindo Sebut Masalah Klaim dengan Bank Artha Graha Tuntas

Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan persoalan pengajuan klaim bermasalah dari PT Bank Artha Graha International Tbk.
Karyawan Jamkrindo memberikan penjelasan mengenai produk penjaminan kredit kepada calon nasabah, di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan
Karyawan Jamkrindo memberikan penjelasan mengenai produk penjaminan kredit kepada calon nasabah, di Jakarta./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan persoalan pengajuan klaim bermasalah dari PT Bank Artha Graha International Tbk.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menyampaikan bahwa kini tidak terdapat masalah apa-apa antara pihaknya dengan Bank Artha Graha. Bahkan, dia mengaku melakukan pertemuan dengan direksi bank tersebut setiap pekan untuk membahas penyelesaian klaim.

"Enggak ada [kendala dalam penyelesaian klaim Artha Graha]. Sekarang tanya saja direksi Artha Graha, Pak Andy Kasih [Direktur Utama], Pak Indra S. Budianto [Direktur], Pak Anas Latief [Direktur Kepatuhan dan Direktur Independen]. Kamu tanya urusan sama Jamkrindo bagaimana, mereka akan ketawa nanti," ujar Randi pada Selasa (26/11/2019).

Meskipun begitu, Randi tidak menjabarkan berapa besaran klaim yang telah dibayarkan Jamkrindo kepada Artha Graha. Dia justru menyampaikan bahwa besaran klaim yang telah dibayar dapat ditanyakan langsung kepada pihak Artha Graha.

"[Besaran klaim] itu boleh ditanyakan sama Artha Graha, apakah dia merengut atau ketawa," ujar Randi sembari tertawa.

Menurut dia, sesuai peraturannya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) mendapatkan jaminan asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo. Perseroan akan menjamin maksimal 70% dari penyaluran kredit dengan berbagai syarat yang perlu dipenuhi.

Randi menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran klaim sesuai ketentuan. Dia pun menyatakan bahwa tidak akan melakukan penilaian bisnis di luar perjanjiannya dengan Artha Graha.

"Kalau undang-undangnya bilang dijamin 70% dan semuanya layak dibayar yang dibayar, enggak bisa enggak [dibayar]," imbuh Randi.

Dia enggan berkomentar mengenai bagaimana Artha Graha dapat mencatatkan NPL hingga 88%. Namun, dia menilai bahwa kasus tersebut lebih kepada persoalan koordinasi tim pengolah data dari Artha Graha yang wajar apabila terjadi kesalahan proses pengolahan data.

"Dan kemarin kami sudah janjian, masing-masing sudah ada tim counterpart, jadi mereka bisa bicara tik-tok langsung, tim teknis yang di bawah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper