Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur September 2019, relaksasi atas sejumlah kebijakan makroprudensial oleh Bank Indonesia bakal mulai berlaku pada 2 Desember 2019.
Dalam keterangan resmi Bank Indonesia (BI), Jumat (29/11/2019), bank sentral mengumumkan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/12/PBI/2019 tentang perubahan atas PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Baca Juga
Kemudian, BI juga mengeluarkan PBI No. 21/13/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI No. 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Penyempurnaan ketentuan dilakukan dalam rangka mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan.
BI memandang masih terdapat ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif, asalkan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga.
Substansi pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.
Selain itu, BI juga melakukan pelonggaran atas rasio Loan-to-Value (LTV)/Financing-to-Value (FTV) untuk kredit/pembiayaan properti sebesar 5 persen serta uang muka untuk kendaraan bermotor di kisaran 5-10 persen.
Bank sentral pun turut mengatur tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.