Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Defisit BPJS Kesehatan Masih Terbuka

BPJS Watch memproyeksikan besaran defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini akan mencapai Rp18 triliun. Bahkan, potensi defisit masih akan terjadi pada tahun depan.
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I./ANTARA FOTO-M. Risyal Hidayat
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I./ANTARA FOTO-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Watch memproyeksikan besaran defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini akan mencapai Rp18 triliun. Bahkan, potensi defisit masih akan terjadi pada tahun depan.

Koodinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa masuknya tambahan dana dari pemerintah karena kenaikan iuran akan mengurangi perkiraaan awal defisit 2019 sebesar Rp32,89 triliun.

Tambahan dana tersebut disalurkan pemerintah seiring berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah tercatat berlaku surut.

Selisih kenaikan iuran segmen PBI telah dibayarkan oleh pemerintah pada Jumat (22/11) senilai Rp9,13 triliun. Timboel menjelaskan bahwa total dana dari selisih kenaikan iuran tersebut mencapai Rp14 triliun sehingga akan mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

“Baru diturunkan Rp9 triliun itu dari APBN, untuk yang dari APB dikucurkan Desember ini. Sekitar Rp18 triliun defisit akan di-carry over ke 2020, realtif berat,” ujar Timboel kepada Bisnis, Minggu (1/12/2019).

BPJS Watch sendiri berharap pemerintah dapat lebih menekan besaran defisit pada tahun ini agar 2020 tidak kembali defisit. Timboel menilai bahwa penambahan dana Rp14 triliun masih kurang.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan pembayaran selisih kenaikan iuran senilai Rp14 triliun akan dilakukan bertahap. Pihaknya akan menggunakan dana tersebut untuk membayar klaim jatuh tempo.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, klaim jatuh tempo per 31 Oktober 2019 tercatat senilai Rp21,16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper