Bisnis.com, JAKARTA - BNI Group menyatakan siap mengimplementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh dan akan secara bertahap mengalihkan status kantor-kantor cabang konvensional yang berada di bawah koordinasi induk perusahaan, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menjadi kantor cabang berbasis syariah di bawah pengelolaan BNI Syariah.
Hal tersebut terungkap dalam acara Penyampaian Roadmap BNI dalam Mengimplementasikan Qanun LKS kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Rumah Dinas Gubernur, Banda Aceh, awal pekan ini.
Direktur Keuangan BNI Ario Bimo optimis bahwa implementasi Qanun LKS BNI Group sudah sesuai roadmap yang telah direncanakan. “Pada 2019, BNI Group sudah melakukan fase transisi dan menjadi first mover implementasi Qanun LKS,” katanya, Selasa (17/12/2019).
Hingga akhir 2019, BNI Group telah membuka tujuh Kantor Cabang Pembantu (KCP) Berbasis Syariah di Provinsi Aceh. Ke-7 kantor tersebut memperkuat 24 unit layanan syariah yang sebelumnya sudah beroperasi di seluruh outlet BNI di Provinsi Aceh.
Ke-7 Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang telah dibuka tersebut adalah BNI Syariah KCP Teuku Umar, Banda Aceh; BNI Syariah KCP Meureudu; BNI Syariah KCP Panton Labu; BNI Syariah KCP Kuala Simpang; BNI Syariah KCP Bener Meriah; dan yang terbaru BNI Syariah KCP Keutapang pada 14 Oktober 2019.
Dia menambahkan penerapan Qanun LKS pada BNI Group diperkirakan akan terimplementasi secara penuh pada tahun 2021.
Sementara itu, SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, pembukaan layanan syariah ini bertujuan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh untuk bertransaksi syariah.
“Pembukaan layanan syariah ini juga bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah,” ujarnya.
Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Qanun ini berlaku bagi lima kelompok. Pertama, setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.
Kedua, bukan pemeluk agama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Ketiga, setiap orang yang bukan pemeluk Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Keempat, LKS yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh. Kelima, LKS luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh.
Sampai dengan Agustus 2019, terdapat sekitar 3.000 nasabah yang telah memiliki rekening BNI Syariah di Provinsi Aceh. Komposisi akuisisi nasabah baru dibanding nasabah migrasi di BNI konvensional sebesar 60%:40%.
Iwan menjelaskan dengan adanya perluasan layanan syariah pada jaringan BNI Syariah di Provinsi Aceh tersebut, masyarakat akan mendapatkan berbagai produk unggulan dari perseroan.
Misalnya pembiayaan konsumer untuk pembelian rumah atau kendaraan, kartu pembiayaan (BNI iB Hasanah Card), pembiayaan produktif (modal kerja, investasi, dan mikro), Tabungan Haji Dan Umroh (BNI iB Baitullah Hasanah), serta Wakaf Hasanah.
Selain itu, BNI Syariah memberikan layanan sesuai prinsip syariah di antaranya penghapusan denda, layanan sholat diawal waktu di seluruh outlet BNI Syariah, hasanah reward yaitu tunjangan hafiz qur’an kepada karyawan, dan menyediakan akses layanan Ziswaf melalui e-channel BNI (ATM, mobile banking, internet banking) serta website dan aplikasi Wakaf Hasanah.
BNI Syariah juga memiliki fasilitas, produk dan layanan transaksi e-channel yang didukung oleh teknologi dan jaringan BNI. Dengan demikian nasabah diharapkan mendapat pengalaman yang sama ketika menggunakan produk dan layanan BNI Syariah.
“Dengan dukungan BNI, BNI Syariah siap memberikan layanan dan implementasi Qanun yang terbaik, halal, dan sesuai dengan prinsip syariah.”