Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) dan PT Bank Muamalat Tbk. menilai kehadiran lembaga qanun syariah di Aceh dapat memperkuat skalabilitas keuangan syariah.
Corporate Secretary Hayunaji menuturkan pada prinsipnya perseroan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memajukan industri keuangan syariah di tanah air.
Dalam konteks rencana perubahan qanun lembaga keuangan syariah di Aceh, dia berharap lembaga keuangan syariah tetap mendapatkan porsi yang lebih dominan.
Aceh merupakan provinsi yang menerapkan prinsip syariah dan mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal ini, tuturnya, juga sejalan dengan aspirasi untuk memperbesar pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia.
Dia berharap dengan UU PPSK dapat memperkuat bisnis keuangan syariah di Tanah Air. Salah satu tantangan yang dihadapi bank syariah saat ini adalah skalabilitas.
"Oleh karena itu memang diperlukan langkah-langkah positif untuk memperbesar skala lembaga keuangan syariah, salah satunya melalui UU PPSK," ujarnya kepada Bisnis, dikutip, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga
Dia menilai hal tersebut akan berpengaruh terhadap bisnis keuangan syariah di Indonesia. Oleh karenanya konsolidasi keuangan syariah yang saat ini sedang berjalan harus didukung oleh semua pihak sehingga akan berdampak positif bagi perkembangan perbankan syariah nasional.
Sementara itu, RCEO BSI Region I Aceh Wisnu Sunandar menilai qanun Lembaga Keuangan Syariah merupakan ranah pemangku kepentingan yakni pemerintah daerah, baik eksekutif, legislatif dan segenap stakeholders lainnya oleh karena adanya Undang-undang Pemerintah Aceh atau UUPA
BSI sendiri saat ini fokus dalam memperkuat bisnis dan layanan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat Aceh dalam melakukan transaksi keuangan, serta memperkuat peran aktif dalam mendorong peningkatan ekonomi Aceh