Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kondisi Himpunan Dana Perbankan Syariah Aceh, di Tengah Rencana Revisi Qanun

Pemprov Nangroe Aceh Darussalam menyepakati rencana revisi Qanun tentang lembaga keuangan syariah. Bagaimana kondisi himpunan dana perbankan saat ini?
Kota Banda Aceh/Istimewa
Kota Banda Aceh/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan bahwa pihaknya menyepakati rencana revisi Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Seiring dengan hal tersebut, himpunan dana masyarakat Aceh pada perbankan syariah terpantau mengalami tren pelandaian pada Februari 2023 lalu.

Mengacu pada laporan statistik perbankan syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Februari 2023 himpunan dana pihak ketiga (DPK) Provinsi Nangroe Aceh Darussalam susut 2 persen secara bulanan (month to month/mtm) menjadi Rp37,39 triliun dibandingkan dengan periode Januari 2023 tercatat sebesar Rp38,09 triliun.

Sementara itu berdasarkan komposisi portofolionya, kota Banda Aceh masih menjadi penyokong utama dengan himpunan DPK mencapai Rp16,38 triliun pada Februari 2023. 

Namun demikian, apabila dibandingkan dengan periode Januari 2023 angka tersebut juga mengalami pelemahan dari posisi sebelumnya Rp17,12 triliun.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa rencana revisi Qanun No. 11/2018 dinilai menjadi angin segar yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh.

"Kita sangat menyambut baik keputusan itu. Ini merupakan solusi terbaik untuk masyarakat dan ekonomi Aceh," katanya kepada Bisnis pada Selasa (23/5/2023).

Dian menambahkan, pada saat penyusunan Qanun tersebut OJK juga telah menyampaikan sejumlah saran dan kekhawatiran terkait dampak pemberlakuan aturan terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian, serta kesiapan perbankan syariah di Aceh.

Di samping itu, OJK menilai Indonesia telah menganut sistem dual banking di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan. Dalam Undang-Undang (UU) baik perbankan syariah maupun perbankan konvensional, tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan satu jenis bank saja. 

"Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper