Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelanjutan BPJS Kesehatan Syariah Setelah Qanun Berlaku di Aceh

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan tengah memproses layanan syariah terutama kebutuhan di wilayah Aceh.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti./Bisnis - Wibi Pangestu Pratama
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti./Bisnis - Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Daerah Istimewa Aceh akan menjadi wilayah pertama yang menerapkan layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis syariah yang diselenggarakan BPJS Kesehatan

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron menyebutkan bahwa JKN Kesehatan Syariah masih dalam proses. Nantinya BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN akan menerapkan prinsip syariah di Aceh. 

“[BPJS Kesehatan Syariah] dalam proses, terutama di Aceh,” kata Ghufron ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan,  Kamis (22/6/2023). 

Ghufron menyebukan penerapan BPJS Syariah tersebut berkaitan dengan qanun yang merupakan  peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh. 

Ghufron pun tak menyebutkan secara pasti apakah BPJS Kesehatan Syariah akan diperluas secara nasional. Dia menekankan bahwa masih dalam proses pengembangan terutama di Aceh. 

“Yang jelas itu masih di dalam proses pengembangan terutama Aceh,” imbuhnya. 

Saat BPJS Kesehatan berproses, lembaga yang lahir dari undang undang yang sama yakni BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan layanan syariah di Aceh pada 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengungkapkan adanya wacana perluasan layanan secara nasional.  

Dia menyampaikan wacana itu masih dibahas dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Menurut Menkeu, perluasan BPJS Ketenagakerjaan Syariah dinilai akan memberikan kontribusi dan manfaat kepada peserta berdasarkan prinsip syariah. 

“Dari BPJS Ketenagakerjaan memang ada keinginan, pertama dalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan dalam mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, pekan lalu.  

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan layanan syariah akan memberikan pilihan serta tambahan keyakinan bagi para peserta. Dengan demikian, dana kelolaan investasi peserta bakal dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper