Bisnis.com, JAKARTA — Daerah Istimewa Aceh akan menjadi wilayah pertama yang menerapkan layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis syariah yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron menyebutkan bahwa JKN Kesehatan Syariah masih dalam proses. Nantinya BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN akan menerapkan prinsip syariah di Aceh.
“[BPJS Kesehatan Syariah] dalam proses, terutama di Aceh,” kata Ghufron ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Kamis (22/6/2023).
Ghufron menyebukan penerapan BPJS Syariah tersebut berkaitan dengan qanun yang merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh.
Ghufron pun tak menyebutkan secara pasti apakah BPJS Kesehatan Syariah akan diperluas secara nasional. Dia menekankan bahwa masih dalam proses pengembangan terutama di Aceh.
“Yang jelas itu masih di dalam proses pengembangan terutama Aceh,” imbuhnya.
Baca Juga
Saat BPJS Kesehatan berproses, lembaga yang lahir dari undang undang yang sama yakni BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan layanan syariah di Aceh pada 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengungkapkan adanya wacana perluasan layanan secara nasional.
Dia menyampaikan wacana itu masih dibahas dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Menurut Menkeu, perluasan BPJS Ketenagakerjaan Syariah dinilai akan memberikan kontribusi dan manfaat kepada peserta berdasarkan prinsip syariah.
“Dari BPJS Ketenagakerjaan memang ada keinginan, pertama dalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan dalam mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, pekan lalu.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan layanan syariah akan memberikan pilihan serta tambahan keyakinan bagi para peserta. Dengan demikian, dana kelolaan investasi peserta bakal dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah.