Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Strategi Investasi BPJS Kesehatan Saat Bank Indonesia (BI) Tahan Bunga Acuan BI7DRR 5,75 persen

BPJS Kesehatan menyebutkan investasi badan publik tersebut tidak berfokus pada yield of investment (YOI), tetapi keamanan. 
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia menahan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 5,75 persen sejak Januari 2023. Posisi ini relatif tinggi, seperti periode Juli 2019. 

Atas kebijakan Bank Indonesia ini, sejumlah lembaga pengelola dana jangka panjang hingga badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) menjalankan sejumlah strategi keuangan sehingga dapat meningkatkan imbal hasil.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan misalnya, lebih menekankan investasi pada Surat Utang Negara (SUN) dan obligasi ketimbang pasar modal. Pasalnya investasi badan publik tersebut tidak berfokus pada yield of investment (YOI), tetapi keamanan. 

“Kami kan highly regulated, sudah diatur itu di dalam peraturan enggak begitu ditekankan pada yield of investment, tapi ditekankan pada keamanan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron di Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

Ali Gufron yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Kesehatan ini menyebutkan risiko mengejar yield tinggi terlihat dampaknya pada nasib sejumlah dana pensiun belakangan ini yang menjadi kasus. Dia juga menyebutkan keterbatasan BPJS Kesehatan untuk berinventasi langsung seperti membangun rumah sakit untuk investasi. Meskipun dia menilai bahwa badan publik tersebut sanggup melakukannya, tetapi dalam aturan tidak diperbolehkan. 

“Kita bangun rumah sakit nanti bayar sendiri kan bisa, lebih cepat [dapat untungnya], tapi enggak boleh,” imbuhnya. 

Adapun invetasi BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. 

Dalam aturannya pengembangan aset dalam bentuk invetasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen invetasi dalam negeri. Beberapa di antaranya yakni deposito berjangka termasuk deposit on call, surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia, surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Selain itu juga saham yang tercatat dalam BEI, reksadana, efek beragun yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset, dana invetasi real estate, penyetaraan langsung, serta tanah, bangunan atau tanah dengan bangunan. 

Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan satu bulan serta sertifikat  deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15 persen dari jumlah investasi untuk setiap Bank. 

b. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam BEI untuk setiap emiten paling tinggi 5 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50 persen dari jumlah investasi. 

c. Investasi berupa saham yang tercatat dalam BEI, untuk setiap emiten paling tinggi 5 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50 persen dari jumlah investasi

d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15 persen dari  jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50 persen dari jumlah investasi

e. Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan  berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20 persen dari jumlah investasi. 

f. Investasi berupa dana investasi real estate, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20 persen) dari jumlah investasi. 

g. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5 persen dari jumlah investasi; dan

h. Investasi berupa tanah tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5 persen dari jumlah investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper