Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menyatakan akan melikuidasi sejumlah aset untuk memenuhi kewajiban terhadap nasabah. Meskipun begitu, target pendapatan dari likuidasi baru mencapai separuh dari total kewajiban Bumiputera.
Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi menjelaskan bahwa total outstanding claim Bumiputera saat ini mencapai Rp4 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari klaim-klaim yang tertunda selama beberapa tahun.
Bumiputera kesulitan membayarkan klaim di tengah kondisi defisit yang mencapai Rp23 triliun. Jumlah tersebut terus membengkak dari 1997, saat satu-satunya asuransi mutual tersebut mencatatkan defisit Rp2,6 triliun.
Dirman yang mulai menjabat pada November 2019 menjelaskan bahwa jajaran direksi berencana menjual sebagian aset untuk memenuhi kewajiban. Selain itu, manajemen pun akan memberlakukan kerja sama operasional (KSO) aset-aset strategis.
Menurut dia, salah satu aset yang akan diprioritaskan penjualannya adalah Hotel Hyatt Bumi Surabaya. Aset lain yang berpotensi dilikuidasi adalah Hotel Bumi Wiyata Depok, tempat berlangsungnya Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2019 Bumiputera.
"Aset-aset lain yang akan kami lepas juga ada TB Simatupang, walau tidak menutup kemungkinan itu di-KSO-kan. Beberapa prime asset kami pun bisa di-KSO-kan seperti Wisma Bumiputera yang kantor pusat itu," ujar Dirman kepada Bisnis di sela gelaran Rapimnas, akhir pekan lalu.
Dia pun menjelaskan bahwa aset-aset strategis lain yang terbuka untuk KSO adalah tanah di Depok, di kawasan Kuningan City, Kebayoran, dan Menteng. Aset-aset dari anak perusahaan pun kemungkinan turut dilibatkan.
"Dari langkah likuiditas dan optimalisasi tersebut, 2020 kami targetkan kurang lebih Rp2 trilliun. Karena untuk membiayai outstanding claim itu ya dari penjualan aset, termasuk nanti dari premi lanjutan," ujar Dirman.
Ketua Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta menjelaskan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada jajaran direksi dan BPA Bumiputera. Belum kunjung dibayarkannya klaim kepada nasabah membuat mereka melayangkan gugatan tersebut.
Pempol Bumi menyatakan rencana gugatan tersebut dalam surat Pemberitahuan Pengajuan Gugatan PKPU untuk Bumiputera yang bertanggal 17 Desember 2019. Surat tersebut disampaikan bagi direksi dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera, serta pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"[Gugatan] ini sudah siap [dilayangkan] meskipun BPA tidak merespon surat ini. Kami akan sampaikan gugatan pada Januari 2020" ujar Jaka kepada Bisnis.
Dia menjabarkan bahwa jika memenangkan gugatan, Pempol Bumi akan mendorong jajaran direksi dan BPA untuk segera melakukan pembayaran klaim. Dari mana uangnya? Yakni dengan menjual aset properti Bumiputera.
Pempol Bumi akan mendorong penjualan Hotel Bumi Wiyata Depok dan Hotel Hyatt Bumi Surabaya. Uang dari penjualan tersebut kemudian segera diberikan kepada nasabah yang haknya tak kunjung dipenuhi.
"Dana yang bisa diperoleh dari penjualan [dua hotel] itu sekitar Rp2,5 triliun. Cukup untuk membayar klaim? Tentu tidak, tapi itu menjadi langkah awal," ujar Jaka.