Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan belum membahas lebih lanjut tentang aturan peleburan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke badan perlindungan tenaga kerja tersebut.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengaku rencana Taspen dan Asabri yang akan bergabung dengan pihaknya, masih dalam tahap penyiapan regulasi.
"Saat ini sedang disiapkan regulasi yang ada, dan belum ada pembahasan sampai pemberian nilai manfaat ke peserta saat peralihan," ujarnya usai sosialisasi kenaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (14/1/2020).
Sesuai dengan perintah Undang-undang UU No.40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang secara garis besar, undang-undang itu memerintahkan pengalihan program PT Taspen dan ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.
Menurut dia, pihaknya sedang melihat regulasi terkait dengan penggabungan Taspen dan Asabri yang memang diatur tenggat waktunya.
Dia juga menyebut tahapan penggabungan itu tengah dilakukan pemerintah, dan untuk koordinasi antar ketiganya bergantung juga dengan langkah dari pemerintah.
Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diminta aktif dalam rencana peleburan program PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Chazali Situmorang, pakar jaminan sosial yang juga Ketua Dewan Jaminan Sosial (DJSN) periode 2008-2014 mengatakan, amanat UU sudah jelas mengenai hal itu.
Langkah selanjutnya adalah BPJS Ketenagakerjaan perlu mempersiapkan diri secepat mungkin agar proses peralihan ini berjalan lancar.