Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamin Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya, Erick Thohir Nyatakan Tak Perlu Dana Talangan

Pembentukan holdimng asuransi proses pembentukannya akan dimulai pada pertengahan Februari tahun ini karena persetujuannya baru saja ditandatangani.
Menteri BUMN Erick Thohir./Antara-Puspa Perwitasari
Menteri BUMN Erick Thohir./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meyakini kasus gagal bayar yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak memerlukan dana talangan dari pemerintah.

Dia menyebut pembentukan induk atau holding BUMN Asuransi, restrukturisasi Jiwasraya hingga pembentukan Jiwasraya Putra bisa mengumpulkan arus kas hingga Rp8 triliun.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung (Kejagung), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.

“Dari holding itu sudah ada cash flow Rp1,5 triliun—Rp2 triliun. Lalu pembentukan Jiwasraya Putra dimana itu nanti kita cari partner strategic, dimana angkanya Rp1 triliun—Rp3 triliun. Dan tentu pembentukan holding itu kalo kita tarik 4 tahun ke depan kan bisa sampai Rp8 triliun. Lalu juga ada aset saham yang hari ini dideteksi, kita juga kan valuasinya bisa sampe Rp2 triliun—Rp3 triliun,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (15/1/2020).

Khusus holding asuransi, Erick mengungkapkan proses pembentukannya akan dimulai pada pertengahan Februari tahun ini karena persetujuannya baru saja ditandatangani.

Selain Jiwasraya, BUMN yang bergerak di bidang asuransi antara lain PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

“Nanti tanggal 20 [Januari] ada pertemuan antara kami, menkeu [menteri keuangan], dengan DPR. Kita yang penting jelaskan secara terbuka transparan. Yang pasti kita amat sangat prioritaskan sesuai arahan Presiden untuk penyelesaian nasabah,” tekannya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.

Pada Selasa (14/1/2020), Kejagung telah menahan dan menetapkan status tersangka untuk tiga orang, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. dan PT Inti Agri Resources Tbk. Heru Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper