Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pihaknya tidak mengawasi seluruh operasional dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), tapi diawasi langsung oleh kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan.
Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan tidak semua industri jasa keuangan yang ada di Indonesia itu sama. Misalnya Asabri (Persero) dan Taspen (Persero), adalah perusahaan asuransi yang berbeda karena tidak menjual produk asuransi jiwa umum.
“Nah Asabri kan khusus prajurit, mereka dananya juga dari APBN, untuk memenuhi kebutuhan pensiun sehingga pembinaan dan pengawasannya tidak semuanya di OJK,” ujarnya usai konpers pertemuan tahunan OJK, Kamis (16/1/2020).
Menurut dia, kewenangan pengawasan Asabri, ada di Inspektorat Jenderal msaing-masing yaitu di Kemenkeu dan Kemenhan, Mabes TNI dan Polri, serta BPK dan auditor independen.
Regulasi ini ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan PP No.102/2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI dan Polri, serta PNS di lingkungan Kemenhan dan Polri.
Sebelumnya Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) Sonny Widjadja menepis isu adanya kerugian atau korupsi di tubuh perseroan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sonny dalam konferensi pers di Kantor Pusat Asabri, Jakarta. Dia menyatakan bahwa informasi yang tersiar mengenai Asabri merupakan informasi yang tidak benar.
"Saya tegaskan bahwa berita-berita tersebut adalah berita-berita yang tidak benar. Kepada pihak-pihak yang ingin berbicara tentang Asabri harap menggunakan data dan fakta yang sudah terverifikasi," ujar Sonny.
Dia pun menyatakan bahwa masyarakat harus menghentikan berbagai pembicaraan dan pendapat yang cenderung tendensius serta menjurus ke hal negatif. Menurutnya, hal tersebut dapat mengakibatkan kegaduhan.