Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Perusahaan IKNB Bermasalah Perlu Pengawasan Khusus

Industri perbankan telah memiliki lembaga khusus untuk menangani permasalahan tertentu, yakni Lembaga Penjamin Simpanan. Hal serupa perlu hadir di sektor industri keuangan non bank atau IKNB.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Kamis (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Kamis (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Dito Ganinduto menilai bahwa perlu terdapat pengawasan khusus bagi perusahaan-perusahaan lembaga jasa keuangan yang sedang bermasalah.

Hal tersebut disampaikan oleh Dito kepada Bisnis, Selasa (4/2/2020) di Gedung DPR, Jakarta menanggapi pembentukan Departemen Pengawasan Khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, industri perbankan telah memiliki lembaga khusus untuk menangani permasalahan tertentu, yakni Lembaga Penjamin Simpanan. Dito menilai perlu terdapat hal serupa di sektor industri keuangan non bank [IKNB], melalui departemen tersebut.

"IKNB kan seperti itu juga, yang bermasalah pengawasannya harus lebih khusus lagi, perlu ada ada double supervisory. Tetap diawasi oleh yang rutin tetapi untuk yang bermasalah ditambah dengan yang lebih detil lagi," ujar Dito kepada Bisnis.

Dia menilai bahwa Departemen Pengawasan Khusus dapat melakukan pengawasan dan pemantauan upaya penyehatan secara lebih detil kepada perusahaan-perusahaan yang sedang bermasalah, seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Asabri juga mestinya bisa, biar lebih fokus penyehatannya. Pengawasan yang seperti sekarang diteruskan saja, cuma pengawasannya mesti lebih fokus, tadi kan Pak Wimboh [Ketua Dewan Komisioner OJK] bilang akan ada reformasi pengawasan," ujar dia.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menyatakan bahwa otoritas akan memisahkan pengawasan perusahaan-perusahaan yang mengalami masalah keuangan ke Departemen Pengawasan Khusus bagi sektor IKNB.

"Artinya sekarang lembaga jasa keuangan IKNB yang sedang dalam penyehatan pengawasannya tidak bersamaan dengan yang lain, karena treatment-nya dan monitoring-nya khusus. Departemen Pengawasan Khusus hanya fokus memonitor langkah-langkah penyehatan," ujar Anto kepada Bisnis, Selasa (4/2/2020).

Menurut Anto, pemisahan tersebut bertujuan agar upaya pemyehatan dapat lebih termonitor dengan baik. Selain itu, pelaporan kondisi perusahaan serta analisa dan evaluasi rencana penyehatan kerja (RPK) dapat dilakukan dengan lebih detil.

"Jangan sampai nih karena fokusnya kepada yang sakit, maka yang sehat-sehat ini menjadi tidak terawasi dengan baik," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper