Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perintahkan Perusahaan Asuransi Siapkan Belanja 3,5% untuk Pengembangan SDM

Aturan kewajiban belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar 3,5% diharapkan mulai berlaku pada 2026 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggondok aturan terkait pengembangan SDM untuk meningkatkan keahilan pekerja di perusahaan asuransi. Rencananya setiap perusahaan diminta mengalokasikan 3,5% anggaran belanja perusahaan guna menunjang pengembangan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam rancangan regulasi ini, belanja pengembangan sumber daya manusia bersifat wajib. Pos belanja wajib ini diharapkan mampu mendorong perusahaan asuransi dapat berkembang dan beradaptasi dengan segala tantangan yang ada.

“Jadi perusahaan asuransi wajib mengalokasikan sekurang kurangnya 3,5% dari biaya tenaga kerja untuk pengembangan pegawainya,” kata Ogi, baru-baru ini (16/7/2024).

Dia menjelaskan, rancangan peraturan OJK ini diharapkan segera rampung pembahasan finalnya.  Beleid ini ditargekan dapat diimplementasikan pada awal 2026 setelah disahkan.

Upaya pengembangan SDM di sektor asuransi juga bertujuan untuk membantu perusahaan melakukan ekspansi bisnis. Dia menyebut ekosistem yang baik merupakan faktor utama pertumbuhan perusahaan asuransi.

“Kita intinya adalah bagaimana kita membangun ekosistem industri perasuransian yang baik sehingga itu akan tumbuh industrinya tuh secara sustain,” ujar Ogi.

Tata kelola yang mumpuni, katanya, membantu setiap perusahaan asuransi berkembang dengan maksimal. Selain itu, kata Ogi, regulasi permodalan yang sudah disiapkan terlebih dahulu akan memastikan penguatan industri dari semua sisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro