Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggondok aturan terkait pengembangan SDM untuk meningkatkan keahilan pekerja di perusahaan asuransi. Rencananya setiap perusahaan diminta mengalokasikan 3,5% anggaran belanja perusahaan guna menunjang pengembangan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam rancangan regulasi ini, belanja pengembangan sumber daya manusia bersifat wajib. Pos belanja wajib ini diharapkan mampu mendorong perusahaan asuransi dapat berkembang dan beradaptasi dengan segala tantangan yang ada.
“Jadi perusahaan asuransi wajib mengalokasikan sekurang kurangnya 3,5% dari biaya tenaga kerja untuk pengembangan pegawainya,” kata Ogi, baru-baru ini (16/7/2024).
Dia menjelaskan, rancangan peraturan OJK ini diharapkan segera rampung pembahasan finalnya. Beleid ini ditargekan dapat diimplementasikan pada awal 2026 setelah disahkan.
Upaya pengembangan SDM di sektor asuransi juga bertujuan untuk membantu perusahaan melakukan ekspansi bisnis. Dia menyebut ekosistem yang baik merupakan faktor utama pertumbuhan perusahaan asuransi.
“Kita intinya adalah bagaimana kita membangun ekosistem industri perasuransian yang baik sehingga itu akan tumbuh industrinya tuh secara sustain,” ujar Ogi.
Baca Juga
Tata kelola yang mumpuni, katanya, membantu setiap perusahaan asuransi berkembang dengan maksimal. Selain itu, kata Ogi, regulasi permodalan yang sudah disiapkan terlebih dahulu akan memastikan penguatan industri dari semua sisi.