Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencaplokan Permata oleh Bangkok Bank, Tiga Dokumen Diserahkan

Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03/2016 mengatur bank dan lembaga keuangan nonbank yang ingin memiliki saham di atas 40 persen harus melakukan merger atau konsolidasi.
Nasabah bertransaksi di banking hall Bank Permata, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Nasabah bertransaksi di banking hall Bank Permata, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Pelepasan PT Bank Permata Tbk. (BNLI) oleh PT Astra Internasional Tbk. (ASII) dan Standard Chartered Bank kepada Bangkok Bank Public Company Limited diestimasi baru terealisasi pada kuartal III/2020.

Direktur Keuangan Bank Permata Lea Setianti Kusumawijaya mengatakan pemegang saham telah menyerahkan tiga dokumen utama untuk dikaji oleh Otoritas Jasa Keuanga. Dokumen itu meliputi draft rencana akuisisi, akta pengalihan saham, dan dokumen fit and proper Bangkok Bank sebagai pemegang saham yang baru.

"Sekarang lagi proses approval. Transaksi belum close jadi belum ada perubahan apa-apa di internal Bank Permata," katanya, Rabu (19/2/2020).

Lea menjelaskan, berdasarkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, yang dikeluarkan pada Desember 2019 lalu, aksi akuisisi harus dikaji OJK terlebih dahulu.

"OJK punya waktu 20 hari kerja untuk menelaah, kalau sudah akan diumumkan dan dilanjutkan dengan rapat umum pemegang saham, kemudian ke OJK lagi untuk mendapat persetujuan. Kalau dihitung-hitung mungkin di kuartal III/2020, tapi tergantung OJK dan Bank of Thailand," jelas Lea.

Bisnis mencatat, Bangkok Bank telah menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat dengan Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk. untuk mengakuisisi total 89,12 persen kepemilikan saham kedua perusahaan di Bank Permata. Aksi ini dilakukan pada pertengahan Desember 2019 lalu. Jumlah ini mewakili 89,12 persen modal yang ditempatkan di perseroan.

Namun, kesepakatan tersebut menyisakan pekerjaan rumah lantaran terdapat aturan tentang batas maksimum kepemilikan saham bank umum yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03/2016. Beleid ini mengatur bank dan lembaga keuangan nonbank dapat memiliki maksimal 40 persen saham pada sebuah bank. Syaratnya, menurut aturan ini lembaga keuangan asal Thailand itu harus merger atau konsolidasi lebih dari satu bank di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper