Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Batal Naik, DPR Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MA

DPR meminta agar seluruh pihak tunduk dan mematuhi Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat meminta seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Karena Putusan MA sudah keluar, maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Kami menghimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Pernyataan Dasco itu disampaikan untuk menanggapi Putusan MA yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan sebenarnya DPR pada beberapa waktu lalu telah mengupayakan kepada pihak BPJS dan sudah ada titik temu agar iuran tidak dinaikkan, tetapi hanya pada Kelas III.

Mengenai defisit iuran BPJS, dia menilai Kementerian Keuangan dan pihak BPJS Kesehatan harus menghitung ulang.

"Berdasarkan data kami telah pelajari, banyak juga data-data BPJS yang harus disinkronkan. Jadi data-data terbaru kami bisa tahu berapa masuknya dan defisitnya," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu meminta Kemenkeu dan BPJS Kesehatan duduk bersama untuk menghitung defisit karena diperlukan validitas data tentang peserta BPJS yang ada di Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

Menurut Dasco, pemerintah perlu mengkaji dahulu Putusan MA tersebut yang sifatnya final dan mengikat lalu menentukan langkah-langkah yang harus segera diambil untuk menyikapi putusan tersebut.

Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin (9/3/2020) uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Adapun, ketentuan besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.

Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper