Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Watch menanggapi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penyebab defisit keuangan di BPJS Kesehatan, salah satunya tentang pembatasan klaim penyakit katastropik.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan usulan atau rekomendasi KPK itu tidak tepat, karena dapat membuat pasien dirugikan.
"Usulan pembatasan klaim penyakit katastropik saya kira tidak tepat, tapi pengawasan saja yang didorong agar pelayanan itu sesuai kondisi medis pasien," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (15/3/2020).
Dia memaparkan pembayaran klaim perawatan penyakit katastropik 2019 lalu di BPJS Kesehatan mencapai Rp20 triliun atau sekitar 20 persen dari total pembayaran manfaat kesehatan peserta.
Dari total anggaran itu, sekitar Rp10 triliun dibayarkan untuk membayar perawatan bagi pasien penyakit jantung. Angka ini disebutkan terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Karena itu pihaknya meminta agar pengawasan pada pembayaran klaim penyakit katastropik ini dapat dilakukan sebaik mungkin.
Sebelumnya KPK merekomendasikan salah satu upaya untuk menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan, dengan cara membatasi klaim pelayanan pasien dengan penyakit katastropik. Seperti jantung, paru-paru, diabetes, stroke, dan gagal ginjal.
Pembatasan dimaksud dilakukan terhadap pasien yang menderita penyakit katastropik ini akibat gaya hidup yang tidak sehat, bukan akibat keturunan.